RELUNG.ID – Oknum pengacara Ridwan Said alias RS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Obstruction Of Justice atau merintangi proses hukum oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Tersangka Ridwan Said diduga merintangi proses hukum atas penyelidikan dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin tahun 2019-2023.
Selain Ridwan Said, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yang terlibat dalam Obstruction Of Justice. Dia adalah Richard Cahyadi alias RC selalu mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Kajati Sumsel, Ketut Sumadena mengatakan, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup bukti mereka terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU No. 20 Tahun 2025. Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata dia.
Dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (28/4) malam, Ketut menyampaikan dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 13 orang saksi.
“RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelas dia.
Tersangka Ridwan Said dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei. Sedangkan Richard Cahyadi merupakan terpidana dalam perkara lainnya. (DNP)

