RELUNG.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang terus mendalami dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seorang pemborong berinisial AH.
Pria tersebut dilaporkan istrinya yakni Dokter Putri Tiarasari (37) warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Saat ini berkas laporan telah diterima anggota Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
“Benar. Beberapa hari yang lalu, kita telah menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh suaminya, terkait pemalsuan identitas diri,” ungkap Jedi saat dikonfirmasi.
Dalam laporan tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1/2023 dan atau Pasal 394.
Dimana, dalam Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI.
Pasal ini menyasar siapa saja yang membuat secara tidak benar, memalsukan, atau menggunakan surat palsu yang berpotensi menimbulkan hak, perikatan, atau kerugian.
“Anggota kita sedang melakukan penyelidikan termasuk akan memeriksa pelapor dan saksi,” tambah dia.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat usai sang istri yakni Dokter Putri Tiarasari (37) mendatangi Polrestabes Palembang, Senin (4/5/2026).
Kedatangannya didampingi kuasa hukum ini guna melaporkan suaminya AH atas pemalsuan identitas diri serta aksi dugaan penipuan.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Dokter putri mengatakan, selama empat tahun berumah tangga, dirinya sama sekali tidak menaruh curiga kepada suaminya (terlapor).
Namun, rahasia tersebut terbongkar setelah mereka terlibat pertengkaran pasca Lebaran idul Fitri kemarin. Alhasil, terungkaplah identitas ganda milik sang suami.
“KTP yang diberikan kepada saya sebagai syarat untuk menikah tertulis lajang. Tapi kemarin saya temukan ada KTP lain dengan alamat yang berbeda. Ternyata dia punya banyak KTP,” katanya.
Tak hanya soal KTP, Putri juga baru mengetahui bahwa suaminya ternyata sudah memiliki keluarga lain sebelum menikahinya. Bahkan, telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
“Pas menikah sama saya itu statusnya ternyata sudah punya istri dan anak satu. Hingga kini diketahui anaknya sudah dua orang. Saya merasa ditipu secara lahir dan batin selama empat tahun ini,” tegasnya.
Dirinya sempat melakukan verifikasi mandiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang. Hasilnya identitas yang digunakan terlapor untuk menikahinya tidak sinkron dengan data asli yang tercatat di Capil.
Sementara, kuasa hukum korban Suwito mengatakan kliennya juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Sudah banyak ruko, mobil, rumah daripada klien kami ini sudah tergadai oleh suaminya. Kerugiannya lebih kurang sekitar 1 M lebih yang menyebabkan dia sangat-sangat rugi,” jelasnya.
Sambungnya, uang hasil gadaian aset diduga digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi dan keluarga pertamanya, termasuk untuk membeli tanah dan mobil tanpa sepengetahuan korban. (DNP)

