Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dituding Tidak Profesional, Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Regional

Dituding Tidak Profesional, Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

alwiBy alwi17/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korban Anci didampingi Kuasa Hukum Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Martadinata usai membuat laporan di Propam Polda Sumsel. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang dialaminya, Anci Ariandi (32) korban penusukan hingga berujung lumpuh yang terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI membuat laporan di Propam Polda Sumsel.

Anci Ariandi didampingi Kuasa Hukum Zulfatah, Ruli Ariansyah, dan Martadinata melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda MO dan anggotanya Aipda ES atas dugaan tidak profesional, proporsional dan prosedural.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Dorong Percepatan Pembangunan 5 Flyover, Target Rampung 2027

“Kami melaporkan Kanit Polsek Pedamaran Timur, karena dalam proses ini laporan kami kasus Pasal 170 KUHP berubah menjadi Pasal 351 KUHP,” kata Zulfatah saat diwawancarai awak media selepas membuat laporan di Propam Polda Sumsel, Senin (17/3) sore.

Zulfatah mengatakan, dalam kasus yang menimpa kliennya Anci Ariandi, Polsek Pedamaran Timur menetapkan satu orang tersangka atas nama Dovan dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.

“Sampai sekarang hanya ditahan satu orang, sedangkan dua orang belum ditahan karena menurut polsek belum cukup bukti untuk menetapkan dua itu sebagai tersangka. Padahal kami menghadirkan empat saksi termasuk korban yang melihat dua orang itu,” jelas dia.

Baca juga :   Kerap Dilintasi Angkutan Batu Bara, Jembatan Enim II Terancam Ambruk

Sementara itu, korban Anci Ariandi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (13/1) pagi. Berawal ketika dia sedang membesuk keluarga sakit yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya sedang membesuk keluarga yang sakit, tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok. Mereka itu, David, Dovan dan Dovin Pak. Ada yang membawa senpi itu David, lalu Dovan dan Dovin membawa pisau,” ungkap Anci.

Anci Ariandi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut bisa terjadi. Selama ini dia dan para pelaku tidak ada masalah apapun, apalagi adanya dendam lama yang belum tuntas.

Baca juga :   Bawa Lima Paket Sabu Siap Edar, Karyawan Swasta di Pagar Alam Diringkus

“Luka di punggung Pak, tapi sampai sekarang saya tidak bisa apa-apa cuma terbaring saja, bisa dikatakan lumpuhlah. Saya mengharapkan keadilan, mereka pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan laporan saya bisa diproses,” ungkap dia.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda M Oktariansyah mengatakan dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelaku sudah dapat satu, dan masih dalam proses yang dua lagi. Mereka belum ada ditemukan alat bukti. Kami juga expose dengan kejari dan polres, sedangkan kejari masih mengeluarkan BA koordinasi. Kami netral, hanya belum ditemukan alat bukti. Masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (LWM)

OKI Polda Sumsel Polsek Pedamaran Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerkah Ramadan, Bikers Honda Palembang Gelar Aksi Sosial
Next Article Terjerat Skandal Korupsi LPEI, Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas (LTLS) Jimmy Masrin Mengundurkan Diri
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?