RELUNG.ID – Tiga remaja yang masih berstatus anak di bawah umur ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat usai membobol rumah warga di Jalan Merak RT 06, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MU (17), PR (16), dan AL (15). Mereka ditangkap setelah polisi mengusut kasus pencurian di rumah milik Murdani (32) yang saat itu sedang ditinggal pulang kampung ke Desa Tanjung Sanai.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah mengatakan, para pelaku menggasak satu unit sepeda merek United, satu speaker aktif, serta uang tunai Rp5 juta. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
“Peristiwa itu terjadi saat korban meninggalkan rumah pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB untuk pulang ke Desa Tanjung Sanai dan menginap satu malam di sana. Rumah dalam keadaan kosong,” kata Erwinsyah, Sabtu (9/5/2026).
Keesokan harinya, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati gembok pintu sudah dirusak. Saat masuk ke dalam rumah, korban menemukan sejumlah barang berharganya telah hilang.
Korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri serupa milik korban kepada seorang saksi bernama April.
“Namun saksi menolak karena curiga, lalu memberikan informasi itu kepada kami,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku yang menawarkan sepeda itu adalah AL. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AL pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat diinterogasi, AL mengaku menjalankan aksi pencurian itu bersama dua rekannya, MU dan PR. Polisi kemudian menangkap keduanya tak lama setelah pengakuan tersebut.
Polisi mengungkap, ketiga pelaku beraksi pada malam hari dengan cara merusak gembok pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga lalu menyembunyikannya di sebuah rumah kosong.
“Barang hasil curian itu rencananya akan dijual para pelaku,” pungkas Erwinsyah. (NSR)

