RELUNG.ID – Dua pelaku pencurian rumah kosong di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (Medsos) ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka D Sandi Carles (30), warga Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubukinggau Utara II bersama Iwan Paris (47), warga Dusun Sawahan, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pencurian tersebut dilakukan para pelaku di rumah korban inisial RS (23) di Jalan Junaidi, Gang Serasan, Perumahan As Shofa, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Saat itu korban dihubungkan oleh tetangganya memberitahu bahwa rumahnya dimasuki oleh orang tidak dikenal pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Mendapat informasi tersebut korban langsung menuju ke rumahnya untuk mengecek,” kata AKP M Kurniawan pada Jumat, (16/10/2026).
Sesampai di rumah dan setelah di cek, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Dengan kondisi pintu rumah sudah di rusak dan kehilangan 1 unit televisi 21 in, 1 jam tangan beserta kotak, 2 tas merk Button, 2 tas merk CK, 1 mukena, 1 dompet hitam berisi STNK motor Yamaha Filano, STNK Mitsubishi Pajero, 3 ATM BCA, Mandiri, BTN dan 1 KTP korban.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian Polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Selajutnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, pertama diringkus pelaku Iwan Paris di rumahnya di Jalan Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku Iwan Paris, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis FN dengan 2 amunisi aktif dan 1 magazine yang berada didalam tas dada warna hijau yang terletak dibawah kasur
“Pelaku mengakui bahwa senpi rakitan terebut merupakan milik pelaku,” ungkapnya.
Kemudian hasil pengembangan, ditangkap pelaku D Sandi Carles di Jalan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit televisi, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi, 1 tas hitam tulisan C, 1 kaos merk Hurley, 1 celana pendek, 1 besi linggis, 1 tas keram, 1 tas dada dan 1 tas warna hitam tanpa merk. (NSR)

