RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang terus menggencarkan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan melakukan penutupan maupun penyempitan perlintasan sebidang di sejumlah titik rawan.
Hingga Mei 2026, KAI Divre III Palembang tercatat telah melakukan tujuh kali penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya sebagai langkah menekan risiko kecelakaan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, optimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan secara konsisten melalui berbagai kegiatan.
“Dalam rangka mengoptimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre III Palembang secara konsisten melakukan berbagai kegiatan seperti penutupan atau penyempitan perlintasan, sosialisasi keselamatan hingga pemasangan banner imbauan keselamatan,” ujar Aida.
Adapun tujuh titik yang telah dilakukan penutupan maupun penyempitan di antaranya penyempitan di JPL 90 Km 326+5/6 petak Stasiun Prabumulih Baru–Stasiun Penimur, penutupan di JPL 82 Km 351+304 petak Stasiun Gelumbang–Stasiun Karang Enda, serta penyempitan di Km 396+5/6 petak Stasiun Kertapati–Stasiun Kramasan.
Kemudian penyempitan di Km 325+7/8 petak Stasiun Prabumulih Baru–Stasiun Penimur, penutupan di Km 435+4/5 petak Stasiun Lahat–Stasiun Bunga Mas, penyempitan JPL 98 Km 353+6/7 petak Stasiun Niru–Stasiun Blimbing, serta penutupan di Km 322+7/8 petak Stasiun Prabumulih–Stasiun Lembak.
Selain penutupan dan penyempitan perlintasan, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan 42 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, 14 kali sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren yang berada dekat jalur rel, serta memasang 105 banner imbauan keselamatan.
Aida menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara KAI, pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu kereta api dan selalu menerapkan prinsip BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman dan Jalan saat melintasi rel kereta api.
“Kereta api memiliki bobot yang sangat berat dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Ketika ada kendaraan nekat menerobos perlintasan, potensi tabrakan sulit dihindari,” katanya.
KAI Divre III Palembang juga meminta masyarakat tidak membuka kembali perlintasan liar maupun membuat akses baru secara ilegal di jalur rel karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Menurut Aida, pembuatan perlintasan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat perlintasan baru secara ilegal,” tutupnya. (KPB)

