Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Datangi Kantor Bupati Muba, Ribuan Massa Minta Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional
Regional

Datangi Kantor Bupati Muba, Ribuan Massa Minta Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional

alwiBy alwi13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muba. (AAR/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ribuan pekerja penyulingan minyak tradisional dari 15 kecamatan di Musi Banyuasin menggelar aksi unjukrasa menuntut pemerintah melegalkan penyulingan minyak tradisional.

Massa menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Muba lengkap dengan spanduk dan alat pengeras suara, Senin (11/5/2026).

Aksi dipimpin langsung oleh Eks DPRD Muba Firman Akbar, Ustadz Coy dan sejumlah aktivis lainnya.

Baca juga :   Muba Siap Gemparkan Porprov XV dan Peparprov V 2025

Dalam kesempatan itu, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait peninjauan kembali Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola tambang minyak rakyat.

Menurut Firman, Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 belum menyentuh persoalan utama masyarakat karena hanya mengatur sumur minyak rakyat tanpa memberikan solusi terhadap sektor hilir, termasuk penyulingan minyak tradisional.

“Dalam permen 14 sumur minyak rakyat diperbolehkan, tapi penyulingan tradisional ditutup,” ujar Firman.

Baca juga :   Dishub OKI Berlakukan Jam Malam, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Kota

Hal itu tentunya dapat menyebabkan lebih dari 30 ribu masyarakat yang biasa mencari nafkah dari aktivitas penyulingan minyak tradisional terdampak.

Mereka meminta negara hadir bukan hanya menertibkan sumur minyak di Muba, melainkan memberikan legalitas dan pembinaan kepada masyarakat yang bergantung pada aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini jadi mata pencarian.

Apalagi aktivitas penyulingan minyak tradisional sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi denyut ekonomi masyarakat Musi Banyuasin.

Baca juga :   BLT BBM di Muara Enim Mulai Disalurkan

Data yang disampaikan dalam aksi menyebutkan, satu tungku masakan minyak tradisional mampu menghidupi sekitar enam pekerja.

Dengan sekitar 3.000 titik aktivitas, diperkirakan lebih dari 18.000 tenaga kerja rakyat bergantung hidup dari sektor tersebut.

Bupati Muba HM Toha Tohet turun langsung menemui demonstran dan membuka ruang dialog. Dia menegaskan Pemkab Muba akan kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Pusat, sebagaimana perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat beberapa tahun terakhir.

Baca juga :   Bersiap Hadapi Banjir, Wali Kota Ratu Dewa Minta OPD Serius Tangani 12 Titik di Palembang

“Hari ini masyarakat meminta agar masakan minyak dilegalkan, itu akan kami catat dan kami perjuangkan semaksimal mungkin. Kami segera mengirimkan surat ke Jakarta,” kata Toha saat menemui massa di halaman Kantor Pemkab Muba.

Toha mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga pernah menghadapi jalan panjang. Ia menyinggung aksi besar masyarakat pada 2022 yang akhirnya ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” ujarnya.

Baca juga :   Rayakan Idul Fitri, Bupati Muba Beri Santunan Veteran dan Gelar Open House

Namun demikian, Toha menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk langsung melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional karena regulasinya berada di pemerintah pusat.

“Bupati tidak bisa serta merta melegalkan refinery. Tapi kami akan memperjuangkan agar apa yang hari ini dianggap tidak mungkin, mudah-mudahan bisa menjadi mungkin,” tegasnya.

Puas berorasi di kantor Bupati massa kemudian berlanjut ke DPRD Muba. Sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar penyulingan minyak tradisional memperoleh kepastian hukum dan regulasi menghentikan razia terhadap angkutan minyak masyarakat selama belum ada solusi konkret dari pemerintah.

Baca juga :   Hari Pers Nasional 2023, Astra Motor Sumsel Hadirkan Layanan Service Gratis

Dalam orasinya, massa menyebut penutupan aktivitas refinery tradisional berpotensi memicu lonjakan pengangguran hingga kriminalitas sosial di daerah penghasil migas tersebut. (RDR)

Bupati Muba Penyulingan Minyak Sumur Minyak Ilegal Toha Tohet
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Kecelakaan Maut, Satlantas Musi Rawas Lakukan Pengecekan Truk Tangki BBM PT Seleraya
Next Article Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Sudah Tutup dan Sempitkan 7 Perlintasan Sebidang
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?