RELUNG.ID – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terjaring inspeksi mendadak (sidak) saat berada di kafe pada jam kerja, Selasa (12/5/2026).
Sidak tersebut dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Inspektorat, dan BKPSDM Kota Palembang.
Pengawasan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan menyasar sedikitnya 11 titik kafe di sejumlah wilayah Kota Palembang. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan disiplin ASN selama jam dinas berlangsung.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keenam ASN yang terjaring saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.
Jika nantinya terbukti melanggar aturan disiplin dan pelanggaran dilakukan berulang kali, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti bersalah dan pelanggaran dilakukan berulang, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Dewa, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, sidak tersebut bukan hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik.
“Pendekatan yang dilakukan tetap humanis karena tujuan utamanya adalah pembinaan agar ASN memahami pentingnya disiplin kerja,” katanya.
Ratu Dewa menegaskan, kedisiplinan pegawai memiliki kaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN, lanjutnya, harus mampu menjadi contoh yang baik dan memanfaatkan jam kerja untuk menjalankan tugas di instansi masing-masing.
“Kalau ASN tidak disiplin, tentu pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan internal, Pemkot Palembang juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi perilaku ASN di lapangan.
Warga diminta melaporkan apabila menemukan ASN berada di pusat perbelanjaan, pasar, atau nongkrong di kafe saat jam dinas.
“Kami minta masyarakat ikut membantu pengawasan. Jika menemukan ASN berkeliaran saat jam kerja, silakan kirim foto atau video melalui DM dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meningkatkan disiplin ASN dan meminimalisir pelanggaran selama jam kerja.
Saat ini keenam ASN yang terjaring telah didata dan dimintai keterangan oleh petugas. Mereka juga diminta menandatangani berita acara pemeriksaan untuk proses lanjutan oleh BKPSDM dan Inspektorat Kota Palembang.
Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan disiplin ASN demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. (DSK)

