RELUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah menjadi sorotan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang spanduk tunggakan pajak di lingkungan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Langkah tersebut berkaitan dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2,3 miliar.
Polemik penagihan pajak tersebut mencuat setelah Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri, Marzuki Alie, mempertanyakan penerapan aturan perpajakan terhadap lembaga pendidikan yang dikelola secara nirlaba. Marzuki menegaskan, pihaknya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Namun, ia meminta kejelasan mengenai dasar hukum pengenaan PBB-P2 terhadap yayasan pendidikan tersebut.
Bahkan, dirinya menyatakan siap membayar apabila lembaga berwenang memutuskan yayasan memang memiliki kewajiban memenuhi tagihan tersebut.
Di tengah polemik penagihan pajak itu, Pemkot Palembang justru dihadapkan pada persoalan lain yang tak kalah serius. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 mencatat sedikitnya 15 persoalan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga pengelolaan hibah.
Sejumlah catatan BPK bahkan berkaitan dengan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan maupun disetorkan ke kas daerah.
Rentetan persoalan tersebut memantik kritik aktivis eksponen 98, Panji Kresna, terhadap kepemimpinan Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Panji menilai, Pemkot Palembang terkesan lebih menonjolkan upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penagihan pajak, tanpa diimbangi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menuntut kewajiban pajak masyarakat dan badan usaha seharusnya berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam mengelola uang rakyat.
“Termasuk dalam menggali PAD dan menagih pajak, padahal menutupi perilaku korup antek-anteknya yang sudah jelas dinyatakan dalam audit BPK terdapat banyak penyimpangan dan penyelewengan anggaran di tahun anggaran 2025 kemarin,” ujar Panji dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Panji juga mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam terhadap berbagai temuan BPK tersebut. Ia meminta hasil pemeriksaan itu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun indikasi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran.
“Ini jelas-jelas penyelewengan anggaran yang diatur dengan sengaja. Aparat penegak hukum tidak boleh diam saja. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Panji menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang. Ia menilai Sekretaris Daerah perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan keterlibatan maupun kelalaian dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana. “Kebanyakan bocornya di Sekretariat Daerah dan itu menandakan Sekda kota harus mempertanggungjawabkan ini secara hukum. Tidak serta-merta nanti dengan alasan terjadi kekhilafan, kemudian dikembalikan, persoalan ini berhenti begitu saja tanpa ada proses hukum lanjutan,” katanya.
Panji menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masuk ke proses hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK secara serius demi memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Polemik tagihan PBB-P2 Yayasan IGM senilai Rp2,3 miliar dan catatan pemeriksaan BPK tersebut menghadirkan pertanyaan mengenai konsistensi Pemkot Palembang dalam menjalankan prinsip akuntabilitas. Ketegasan menagih pajak, menurut Panji, semestinya juga tercermin dalam transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. [R]
Berikut daftar 15 temuan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2025:
1. Penganggaran dan realisasi belanja pegawai ASN tidak sesuai ketentuan.
2. Pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada 21 SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada pengadaan buku di Dinas Pendidikan.
4. Keterlambatan penyelesaian paket belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pendidikan belum dikenakan denda keterlambatan.
5. Belanja makanan dan minuman rapat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.
6. Realisasi belanja honorarium tidak sesuai ketentuan dan standar harga satuan regional.
7. Belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
8. Belanja jasa konsultansi pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan.
9. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan pada dua SKPD.
10. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD tidak sesuai ketentuan.
11. Pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan.
12. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal pada 11 SKPD.
13. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tiga SKPD belum dikenakan dan disetorkan ke kas daerah.
14. Perhitungan komponen BPJS dalam belanja subsidi angkutan feeder belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan kontrak.
15. Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah kepada KONI Kota Palembang tidak sesuai ketentuan.[YSF]

