Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dishub Palembang Ancam Cabut Izin Jukir Nakal, Tarif Parkir Tak Boleh Melebihi Aturan
Regional

Dishub Palembang Ancam Cabut Izin Jukir Nakal, Tarif Parkir Tak Boleh Melebihi Aturan

ADMINBy ADMIN17/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dishub Palembang saat mengangkut 13 motor yang parkir sembarang di Jalan POM IX Palembang. (RELUNG)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai bersikap tegas terhadap juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan. Tak hanya diberi peringatan, jukir yang terbukti “nembak tarif” bahkan terancam kehilangan izin atau surat tugas resmi dari Dishub.

Langkah tegas itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palembang, Heriyanto, usai melakukan peninjauan di sejumlah titik parkir wilayah Timur Palembang, Kamis (14/5/2026).

Baca juga :   Dugaan Pungli di TK Negeri 1 Muara Enim, Ratusan Wali Murid Layangkan Mosi Tidak Percaya

Heriyanto menegaskan, tarif parkir resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

“Kalau ada jukir yang memungut tarif melebihi ketentuan Dishub, apalagi sampai ada unsur paksaan, surat tugasnya akan langsung dicabut,” tegas Heriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Dalam sidak tersebut, Dishub menyisir sejumlah titik parkir padat aktivitas seperti Jalan Dempo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kol Atmo, Jalan TP Rustam Effendi, hingga kawasan lainnya yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Baca juga :   Pengedar Narkoba Bahtiar Ditangkap di Palembang, Bawa 3,1 Kilogram Sabu-Sabu

Selain memantau kondisi parkir, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para jukir agar mematuhi aturan dan tidak meresahkan pengguna jalan.

Dishub juga menyoroti kendaraan yang parkir melewati batas area yang telah ditentukan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu pemicu utama kemacetan, khususnya di kawasan Jalan Letkol Iskandar yang dikenal padat kendaraan.

“Kalau parkir melewati batas dan mengganggu arus lalu lintas, kendaraan akan kami derek,” kata Heriyanto.

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di Palembang dibagi dalam empat zona, yakni Timur, Barat, Selatan, dan Utara. Setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan identitas maupun rompi resmi agar mudah dikenali dan tidak disamakan dengan jukir liar.

Baca juga :   Waspada Hujan Deras, 10 Wilayah di Sumsel Berpotensi Banjir

“Kami ingin parkir di Palembang tertata. Jukir tetap mendapat penghasilan, tapi masyarakat juga harus nyaman dan tidak merasa dipalak,” ujarnya.

Heriyanto memastikan pengawasan akan dilakukan rutin di seluruh titik parkir guna menekan praktik pungutan liar serta mencegah kemacetan akibat parkir semrawut.

Menurutnya, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam, dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi kemacetan di Kota Pempek.

“Jangan sampai hanya Wali Kota yang turun langsung mengurai kemacetan. Dishub juga harus bekerja maksimal di lapangan,” tandasnya. (DSK)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePanhead Buka Suara Usai Penembakan Maut Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam
Next Article Prabowo Resmikan 1.601 Koperasi Merah Putih di Sumsel, Pemerintah Klaim Jadi Penggerak Ekonomi Desa
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?