RELUNG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai bersikap tegas terhadap juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan. Tak hanya diberi peringatan, jukir yang terbukti “nembak tarif” bahkan terancam kehilangan izin atau surat tugas resmi dari Dishub.
Langkah tegas itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palembang, Heriyanto, usai melakukan peninjauan di sejumlah titik parkir wilayah Timur Palembang, Kamis (14/5/2026).
Heriyanto menegaskan, tarif parkir resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kalau ada jukir yang memungut tarif melebihi ketentuan Dishub, apalagi sampai ada unsur paksaan, surat tugasnya akan langsung dicabut,” tegas Heriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Dalam sidak tersebut, Dishub menyisir sejumlah titik parkir padat aktivitas seperti Jalan Dempo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kol Atmo, Jalan TP Rustam Effendi, hingga kawasan lainnya yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Selain memantau kondisi parkir, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para jukir agar mematuhi aturan dan tidak meresahkan pengguna jalan.
Dishub juga menyoroti kendaraan yang parkir melewati batas area yang telah ditentukan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu pemicu utama kemacetan, khususnya di kawasan Jalan Letkol Iskandar yang dikenal padat kendaraan.
“Kalau parkir melewati batas dan mengganggu arus lalu lintas, kendaraan akan kami derek,” kata Heriyanto.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di Palembang dibagi dalam empat zona, yakni Timur, Barat, Selatan, dan Utara. Setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan identitas maupun rompi resmi agar mudah dikenali dan tidak disamakan dengan jukir liar.
“Kami ingin parkir di Palembang tertata. Jukir tetap mendapat penghasilan, tapi masyarakat juga harus nyaman dan tidak merasa dipalak,” ujarnya.
Heriyanto memastikan pengawasan akan dilakukan rutin di seluruh titik parkir guna menekan praktik pungutan liar serta mencegah kemacetan akibat parkir semrawut.
Menurutnya, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam, dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi kemacetan di Kota Pempek.
“Jangan sampai hanya Wali Kota yang turun langsung mengurai kemacetan. Dishub juga harus bekerja maksimal di lapangan,” tandasnya. (DSK)

