RELUNG.ID- Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satu daerah ke daerah lain kerap kali terjadi atas keinginan pribadi. Tidak jarang, seorang ASN baru beberapa tahun bertugas di suatu wilayah, namun sudah mengajukan perpindahan ke tempat lain.
Fenomena ini menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama bagi daerah yang ditinggalkan. Ketika ASN sering berpindah tugas, daerah tersebut sering mengalami kekurangan tenaga ahli di bidang tertentu.
“Saya ingatkan agar ASN berkomitmen terhadap daerah tempat mereka bertugas, terutama ASN maupun PPPK yang baru diterima,” kata Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramandha N Kiemas, Senin (17/3).
Menurutnya, ASN seharusnya tidak sering berpindah tempat tugas hanya demi mencari posisi yang lebih nyaman. Perpindahan ASN sebaiknya dilakukan atas dasar kemanusiaan, bukan karena alasan pragmatis semata.
“Biasanya ASN sering berpindah, tetapi kalau sudah memilih suatu lokasi untuk mengabdi, maka di sanalah seharusnya mereka berkomitmen. Ini demi kepentingan masyarakat dan daerah yang bersangkutan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel ini.
Giri menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengatur ASN dapat mengajukan mutasi setelah lima tahun masa tugas di suatu daerah. Namun, kebijakan ini harus diterapkan dengan bijaksana.
“Aturan membolehkan ASN pindah setelah lima tahun, tetapi alasannya harus bersifat kemanusiaan, bukan sekadar mencari posisi yang lebih enak,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengabdian ASN terhadap daerah yang telah mereka pilih sejak awal.
“Hal ini akan membantu menciptakan stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik di daerah tersebut. ASN maupun CPNS harus berkomitmen untuk mengabdi di tempat yang telah mereka pilih. Jangan sampai mudah berpindah hanya karena tergiur dengan fasilitas atau jabatan yang lebih baik di daerah lain,” tegasnya.
Giri juga menyoroti dampak negatif dari seringnya perpindahan ASN, salah satunya terganggunya pelayanan publik.
“Saat ASN terlalu sering berpindah, proses adaptasi dengan masyarakat serta pemahaman terhadap permasalahan daerah menjadi terhambat. Hal ini bisa berdampak pada kurang optimalnya kebijakan dan program pemerintah di daerah tersebut,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menyetujui pengajuan mutasi ASN dan berharap adanya evaluasi ketat agar hanya ASN dengan alasan yang benar-benar mendesak yang diperbolehkan pindah.
“Jika daerah dengan mudah melepaskan ASN, maka daerah tersebut akan terus kehilangan tenaga kerja yang berpengalaman dan berkualitas,” tutupnya.[DSK]

