Polrestabes Palembang meringkus tiga orang komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang.
Ketiganya yakni Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Banyuasin; Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Palembang dan M Karim alias Boim (22) warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang,
“Taufik Hidayat dan Heru Darmawan ditangkap pada Minggu lalu di Jalan Sultan Mansyur, sebuah penginapan, Kecamatan IB I. Sedangkan, M Karim ditangkap, Senin kemarin di Jalan Radian, Rusun Blok 44, Kecamatan IB I, Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana, Selasa (8/11).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, kunci pas obeng yang sudah dimodifikasi, baju dan jaket, dan lainnya. Dan catatan lokasi pencurian terdiri dari di wilayah hukum (wilkum) Polsek IT I sebanyak 15 kali.Lalu di Polsek Sukarami 4 kali, Polsek IT II 4 kali, Polsek IB I 3 kali, Polsek Kemuning 2 kali, Polsek SU I 1 kali, Polres Ogan Ilir 1 kali, dan Polres OKI 1 kali.
“Ini merupakan prestasi kepada anggota Reskrim kita Polrestabes Palembang dan Polsek IT I, dengan berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka yang semuanya memang residivis,” terangnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, ketiganya merupakan residivis kasus Curanmor. Bahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka bahwa mereka sudah 32 kali beraksi di berbagai wilayah di Sumsel.
“Saat ini kami masih kembangkan terus untuk mencari barang bukti dan juga mengembangkan TKP lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mulai beraksi sejak tahun 2017 dan pernah dihukum. Namun, mereka melancarkan kembali aksinya pada 2022 ini. Untuk modusnya, mereka melakukan pencurian di malam hari dengan menggunakan kunci palsu dan membuka kunci kontak motor secara paksa.
Saat penangkapan, pihaknya juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena dua tersangka sempat membahayakan anggota. “Atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Taufik mengaku saat beraksi, dirinya hanya membutuhkan waktu 10 detik untuk membawa kabur motor korban. Motor hasil curian ini kemudian dijualnya dan dibagi tiga.
“Harga jual motor Rp2,5 juta. Uangnya kami bagi untuk kebutuhan sehari-hari saja,” pungkasnya.
