Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Beraksi di 32 TKP, Tiga Komplotan Curanmor di Palembang Diringkus
Hukum

Beraksi di 32 TKP, Tiga Komplotan Curanmor di Palembang Diringkus

alwiBy alwi08/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polrestabes Palembang meringkus tiga orang komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang.

Ketiganya yakni Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Banyuasin; Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Palembang dan M Karim alias Boim (22) warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang,

“Taufik Hidayat dan Heru Darmawan ditangkap pada Minggu lalu di Jalan Sultan Mansyur, sebuah penginapan, Kecamatan IB I. Sedangkan, M Karim ditangkap, Senin kemarin di Jalan Radian, Rusun Blok 44, Kecamatan IB I, Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana, Selasa (8/11).

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, kunci pas obeng yang sudah dimodifikasi, baju dan jaket, dan lainnya. Dan catatan lokasi pencurian terdiri dari di wilayah hukum (wilkum) Polsek IT I sebanyak 15 kali.Lalu di Polsek Sukarami 4 kali, Polsek IT II 4 kali, Polsek IB I 3 kali, Polsek Kemuning 2 kali, Polsek SU I 1 kali, Polres Ogan Ilir 1 kali, dan Polres OKI 1 kali.

“Ini merupakan prestasi kepada anggota Reskrim kita Polrestabes Palembang dan Polsek IT I, dengan berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka yang semuanya memang residivis,” terangnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, ketiganya merupakan residivis kasus Curanmor. Bahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka bahwa mereka sudah 32 kali beraksi di berbagai wilayah di Sumsel.

“Saat ini kami masih kembangkan terus untuk mencari barang bukti dan juga mengembangkan TKP lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mulai beraksi sejak tahun 2017 dan pernah dihukum. Namun, mereka melancarkan kembali aksinya pada 2022 ini. Untuk modusnya, mereka melakukan pencurian di malam hari dengan menggunakan kunci palsu dan membuka kunci kontak motor secara paksa.

Saat penangkapan, pihaknya juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena dua tersangka sempat membahayakan anggota. “Atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Taufik mengaku saat beraksi, dirinya hanya membutuhkan waktu 10 detik untuk membawa kabur motor korban. Motor hasil curian ini kemudian dijualnya dan dibagi tiga.

“Harga jual motor Rp2,5 juta. Uangnya kami bagi untuk kebutuhan sehari-hari saja,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral, Video Kekerasan Tiga Oknum Pelajar di Musi Rawas
Next Article Tumbuh 4,83 Persen, Ini Sektor Industri Paling Moncer di Triwulan III Tahun 2022
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,924 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,796 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?