Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Viral, Video Kekerasan Tiga Oknum Pelajar di Musi Rawas
Hukum

Viral, Video Kekerasan Tiga Oknum Pelajar di Musi Rawas

alwiBy alwi08/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebuah video kekerasan tiga oknum pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mendadak viral. Belakangan diketahui video tersebut diambil di wilayah Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, tindak kekerasan tersebut terjadi di Jalan Poros Desa Sukamulya wilayah Kecamatan Tuah Negeri yang menghubungkan antara Desa Dharmasakti dengan Desa Banpres, pada Sabtu (5/11) lalu.

“Para pelaku dan korban kini sudah berdamai tadi malam,” kata pada Selasa (8/11).

Dijelaslannya, perdamaian tersebut diawali sehari setelah kejadian yakni tepatnya pada Minggu (6/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiga pelajar tersebut bersama dengan orang tuanya langsung menemui korban A, 17 tahun dan keluarganya.

Adapun ketiga pelajar yang melakukan kekerasan terhadap korban A yakni B, 14 tahun, warga Dusun IV Desa Jaya Tunggal ; S, 15 tahun, warga Dusun II Desa Jaya Tunggal ; dan R, 15 tahun, warga Dusun I Desa Yuda Karya.

“Hasil yang diperoleh bahwa pihak keluarga korban menerima permintaan maaf ketiga pelaku serta sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Selain itu pada Senin (7/11) sekitar pujul 18.30 WIB dilakukan mediasi perdamaian kembali yang fasilitasi oleh Kades Air Beliti dan Kades Jaya Tunggal. Sekaligus pula disaksikan polisi. Disini dilakukan perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak baik secara lisan maupun kekeluargaan.

“Antara ketiga pelajar dengan A selaku yang dipukul telah melakukan perdamaian secara lisan dan kekeluargaan,” bebernya.

Sedangkan untuk pembuat video sekaligus penyebar video telah dipanggil pihak Kades dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga tidak menimbulkan provokasi serta gangguan lainnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, Kanit PPA yakni Aipda Dusman juga telah menyampaikan agar Kades dapat mengajak warga serta pemudanya untuk bijaksana menggunakan medsos.

Sebagaimana diketahui video viral tindak kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal ketiga pelajar hendak pulang sekolah secara bersama-sama beriringan dengan menggunakan sepeda motor dijalan.

Lalu korban A datang dengan menggunakan sepeda motornya. Fan langsung mengajak ketiga pelajar tersebut untuk berkelahi. Kemudian para pelajar tersebut tidak menghiraukannnya. Dan melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya korban A berkata “jangan melawan disini bae, ado tempatnya”. Namun ketiga pekajar tetap tidak mnghiraukan perkataan tersebut. Dan korban A langsung mengejar ketiga pelajar tersebut.

Sehingga terjadilah pemukulan terhadap A dilakukan oleh ketiga pelajar tersebut tepatnya dijalan poros Desa Sukamulya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Adapun saksi yang melihat serta melalukan perekaman video yakni M, 15 tahun yang merupakan pelajar salah SMK, warga Desa Dharmasakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Sedangkan penyebar video kekerasan tersebut yakni D, 19 tahun, warga Desa Bampres, Kecamatan Tuah Negeri.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOmicron XBB Meningkat, Kemenkes: Waspada dan Segera Vaksin Booster!
Next Article Beraksi di 32 TKP, Tiga Komplotan Curanmor di Palembang Diringkus
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?