RELUNG.ID – Tak terima dipecat atas kasus razia ilegal, tiga eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mengajukan banding.
Langkah hukum ini ditanggapi langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin kemarin (25/5/2026).
“Silahkan saja mereka kalau mau banding karena mungkin mereka tidak puas dengan keputusan yang diambil ini,” katanya.
Ratu Dewa juga menjelaskan, ada enam petugas yang dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus razia ilegal tersebut. Di mana, sanksinya yaitu penurunan grade atau pangkat bahkan pemecatan.
Dia memastikan jika keputusan pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini diambil berdasarkan hasil penilaian dan aturan yang berlaku.
“Jadi tahapannya sudah dilalui, mulai dari tim penjatuhan hukuman disiplin, pengecekan kontrak kerja, hingga persetujuan dari BKN Regional VII,” katanya.
Sebelumnya, tiga pegawai Dishub Kota Palembang berstatus PPPK yang dijatuhi sanksi pemecatan resmi mengajukan banding melalui kuasa hukum mereka.
Keputusan banding ini diambil lantaran dinilai tidak adil. Sementara pegawai lain yang turut terlibat hanya mendapat sanksi mutasi dan disiplin ringan.
“Klien kami mendapat sanksi terberat, sedangkan 19 orang lainnya hanya disanksi disiplin saja,” kata Kuasa hukum ketiga ASN tersebut, Yuni Oktaria.
Pemecatan tersebut berdampak besar terhadap kondisi psikologis maupun ekonomi ketiga kliennya. Ia menyebut kasus yang viral di media sosial membuat mereka mengalami tekanan mental.
“Klien kami menjadi depresi karena kasus ini viral di media sosial,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat banding atas keputusan tersebut. Jika tidak mendapat tanggapan, mereka berencana melanjutkan upaya hukum hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari razia ilegal yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada akhir April 2026.
Razia tanpa surat perintah resmi tersebut berujung pada kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk.
Hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang mengungkap praktik razia ilegal itu telah berlangsung sekitar satu tahun. Razia dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Saat itu, lima pegawai dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan 14 lainnya dikenai mutasi dan hukuman disiplin. (DSK)

