Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Eks Pegawai Dishub Palembang Ajukan Banding, Wali Kota Ratu Dewa: Pemecatan Sudah Sesuai Aturan
Regional

Eks Pegawai Dishub Palembang Ajukan Banding, Wali Kota Ratu Dewa: Pemecatan Sudah Sesuai Aturan

alwiBy alwi26/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat ditemui di Griya Agung Palembang. Foto : Toris/Relung.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tak terima dipecat atas kasus razia ilegal, tiga eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mengajukan banding.

Langkah hukum ini ditanggapi langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin kemarin (25/5/2026).

Baca juga :   Puasa Tak Halangi Gizi: Program MBG di Palembang Tetap Jalan dengan Skema Takjil

“Silahkan saja mereka kalau mau banding karena mungkin mereka tidak puas dengan keputusan yang diambil ini,” katanya.

Ratu Dewa juga menjelaskan, ada enam petugas yang dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus razia ilegal tersebut. Di mana, sanksinya yaitu penurunan grade atau pangkat bahkan pemecatan.

Dia memastikan jika keputusan pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini diambil berdasarkan hasil penilaian dan aturan yang berlaku.

Baca juga :   Mulai Juni, PPPK Tahap 1 di Empat Lawang Bakal Terima Gaji

“Jadi tahapannya sudah dilalui, mulai dari tim penjatuhan hukuman disiplin, pengecekan kontrak kerja, hingga persetujuan dari BKN Regional VII,” katanya.

Sebelumnya, tiga pegawai Dishub Kota Palembang berstatus PPPK yang dijatuhi sanksi pemecatan resmi mengajukan banding melalui kuasa hukum mereka.

Keputusan banding ini diambil lantaran dinilai tidak adil. Sementara pegawai lain yang turut terlibat hanya mendapat sanksi mutasi dan disiplin ringan.

Baca juga :   Cegah Penipuan, WhatsApp Perkuat Verifikasi Dua Langkah, Tambah Informasi Panggilan

“Klien kami mendapat sanksi terberat, sedangkan 19 orang lainnya hanya disanksi disiplin saja,” kata Kuasa hukum ketiga ASN tersebut, Yuni Oktaria.

Pemecatan tersebut berdampak besar terhadap kondisi psikologis maupun ekonomi ketiga kliennya. Ia menyebut kasus yang viral di media sosial membuat mereka mengalami tekanan mental.

“Klien kami menjadi depresi karena kasus ini viral di media sosial,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Baca juga :   MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat banding atas keputusan tersebut. Jika tidak mendapat tanggapan, mereka berencana melanjutkan upaya hukum hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari razia ilegal yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada akhir April 2026.

Razia tanpa surat perintah resmi tersebut berujung pada kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk.

Baca juga :   Tak Mampu Bekerja Optimal, Kepala OPD di Pemkot Palembang Terancam Dicopot

Hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang mengungkap praktik razia ilegal itu telah berlangsung sekitar satu tahun. Razia dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Saat itu, lima pegawai dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan 14 lainnya dikenai mutasi dan hukuman disiplin. (DSK)

Dishub Palembang Ratu Dewa Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Berpotensi Berawan
Next Article Apple Dikabarkan Bakal Tambahkan Dukungan Google Cast di iOS 27
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?