RELUNG.ID – Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencabut izin operasional Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang berbuntut panjang.
Kebijakan tersebut tidak hanya memicu gelombang protes dari mahasiswa aktif, tetapi juga kembali membuka polemik lama terkait keabsahan ijazah sejumlah alumni fakultas tersebut.
Salah satu isu yang kembali mencuat adalah status ijazah milik mantan Bupati Lahat yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang. Sebelumnya, ijazah Cik Ujang sempat dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menilai pencabutan izin operasional Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola akademik kampus tersebut.
“Pencabutan izin operasional Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini semakin menguatkan indikasi bahwa ijazah Cik Ujang yang sempat dipersoalkan itu bermasalah atau palsu,” ujar Harda Belly saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).
Pria yang akrab disapa HB itu mengatakan, selama ini rekam jejak tata kelola akademik di Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti memang kerap memunculkan tanda tanya hingga akhirnya berujung pada sanksi berat dari pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perkuliahan Cik Ujang saat menempuh pendidikan di kampus tersebut.
“Dari kejanggalan proses perkuliahan Cik Ujang di Universitas Sjakhyakirti dan sejumlah bukti yang sudah dikumpulkan maka diduga kuat bahwa ijazah Cik Ujang palsu,” ungkapnya.
HB juga menyinggung adanya Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 461/E2/TU/2020 yang disebut menyatakan ijazah atas nama Cik Ujang tidak sah digunakan untuk jenjang karier.
“Bahkan sudah ada surat dari Kemendikbud yang menyatakan ijazah Cik Ujang itu tidak sah digunakan untuk jenjang karier. Artinya memang ijazahnya itu bermasalah atau palsu, ” tegasnya.
Lebih lanjut, HB mempertanyakan langkah Cik Ujang yang disebut tidak menggunakan ijazah strata satu (S1) saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada 2024.
“Saya sudah mengonfirmasi ke KPU Sumsel, ternyata Cik Ujang tidak menggunakan ijazah S1 saat mendaftar sebagai wakil gubernur. Tapi sewaktu Pilkada Lahat sebelumnya dan terpilih menjadi bupati, dia memakai ijazah S1,” jelasnya.
HB mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal kembali melaporkan kasus ijazah palsu yang sempat dihentikan (SP3) di era Ferdy Sambo saat masih menjabat Dirtipidum Mabes Polri.
“Sebelumnya memang sudah pernah laporkan namun dihentikan, kami juga mempertanyakan SP3 tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan kami bakal melaporkan kasus ini lagi,” pungkasnya. (YSF)

