**WFH ASN Dinilai Efektif, MenPANRB Klaim Negara Hemat Rp1,95 Triliun dari Perjalanan Dinas**
RELUNG.ID – Kebijakan work from home (WFH) atau sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mencatat penghematan perjalanan dinas mencapai Rp1,95 triliun sejak penerapan evaluasi WFH pada April 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga berhasil menekan biaya utilitas perkantoran hingga Rp65,6 miliar. Di saat yang sama, penggunaan layanan digital pemerintahan meningkat tajam, ditandai dengan bertambahnya 100.817 dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kebijakan fleksibilitas kerja bukan sekadar langkah efisiensi anggaran, melainkan bagian dari transformasi besar dalam pola kerja birokrasi.
“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Rini, hasil evaluasi menunjukkan sekitar 95 persen layanan publik tetap berjalan stabil bahkan mengalami peningkatan selama penerapan sistem kerja fleksibel. Pemerintah juga memastikan pengaduan masyarakat tetap ditangani melalui kanal layanan resmi yang tersedia.
Ia menegaskan, transformasi budaya kerja ASN harus dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, hingga sistem pembayaran digital pemerintah.
“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” katanya.
Meski dinilai berhasil menekan biaya operasional negara, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi WFH. Beberapa di antaranya terkait budaya kerja digital, koordinasi lintas unit, hingga sinkronisasi antarinstansi.
Karena itu, pemerintah mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola sistem kerja fleksibel agar pelayanan publik tetap optimal meskipun pegawai tidak sepenuhnya bekerja dari kantor.
“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi,” tutur Rini.[THQ]

