RELUNG.ID- Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersiap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Razman saat menanggapi perkembangan perkara yang disebut-sebut segera memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kasus Roy Suryo, apakah klaster satu atau klaster dua, insyaallah segera akan P21,” kata Razman dalam wawancara di YouTube Official iNews TV.
Menurut Razman, pihak yang selama ini vokal mempersoalkan ijazah Jokowi seharusnya siap menghadapi pembuktian di pengadilan jika perkara benar-benar berlanjut.
“Kalau sudah P21 segera kita tempur di pengadilan. Itulah pembuktian,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan para terlapor menjalani proses hukum hingga ke rumah tahanan.
“Roy dan kawan-kawan harus siap-siap. Kalau nanti ketemu di lapas atau rutan, kita berdiskusi di dalam,” kata Razman.
Pihak yang dimaksud antara lain Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pernyataan Razman langsung dibantah kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Ia mengaku tidak yakin berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Saya tidak yakin jaksa akan P21. Bahkan SPDP-nya bakal dikembalikan dan akan SP3 yang harus dikeluarkan,” ujar Abdullah.
Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Ia juga menilai konstruksi kasus menjadi terlalu rumit meski inti persoalan hanya menyangkut satu lembar ijazah.
“Masa membuktikan satu lembar ijazah dengan 709 dokumen?” katanya.
Abdullah turut menyoroti adanya lebih dari satu surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut serta mempertanyakan penerapan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Pasal itu berbicara soal ras, golongan, suku, keadaan fisik. Tidak ada ijazah,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan pihaknya berharap perkara ini dapat sampai ke persidangan agar seluruh proses pembuktian terbuka ke publik.
“Karena dengan disidangkan semua akan terbuka, masyarakat dapat mengikuti,” kata Rivai.
Ia menegaskan Jokowi siap hadir langsung jika perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Rivai, Jokowi bahkan telah mempersiapkan seluruh dokumen ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
“Beliau sudah mempersiapkan untuk hadir dalam persidangan nanti di Jakarta, termasuk membawa seluruh ijazahnya,” ujar Rivai.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar disebut telah dicabut setelah mengajukan restorative justice.[YKP]

