Polsek Kemuning meringkus seorang pria yang menampar sopir truk di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir, D-I,I Kecamatan Kemuning, Palembang. Aksi ini pun sempat viral di media sosial.
“Ya bener, pelaku yang menampar sopir sudah diamankan oleh Polsek Kemuning,”kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Rabu (2/11).
Meski demikian, Kapolrestabes belum dapat membeberkan identitas pelaku secara rinci, karena dia masih memastikan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning, AKP Shisca Agustina mengatakan setelah diamankan pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar anggota kami mengamankan pelaku saat yang bersangkutan masih diperiksa. Nanti hasil dari pemeriksaan yang kita lakukan, akan kita sampai ke teman-teman media ya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang sopir pick up bernama Ripianto (31) korban pemukulan pria tua di Jalan Torpedo 20 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang pada Kamis (27/10) sore akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Kemuning.
Aksi pemukulan tersebut direkam oleh teman Ripianto yang duduk disebelahnya. Sebelum terjadi pemukulan korban menegur pria tersebut bersama istrinya karena menerobos jalan dalam kondisi macet.
Kepada wartawan Ripianto mengungkapkan kejadian yang dialaminya saat ia hendak mengantar besi diarah lokasi kejadian. Ketika itu jalan memang sedang ramainya ditambah jam pulang sekolah sehingga terjadi kemacetan.
“Saat sedang jalan macet itu, tiba-tiba mobil pelaku menerobos kemacetan dari jalur kanan tepat di samping mobil saya dan membuat kondisi jalan bertambah macet,” ungkapnya Jumat (28/10)
“Dengan reflek saya menegurnya kemudian istrinya keluar tak lama suaminya pun turun juga dengan emosi, lalu marah – marah dengan menampar pipi dengan kuat sebanyak dua kali,” timpalnya.
Warga yang melihat jalanan bertambah macet kemudian berusaha membantu mengevakuasi dan mengatur jalan agar kemacetan terurai.
“Tapi setelah dibantu, bukannya mau berterimakasih pelaku dan istrinya malah turun dari mobil mendekati mobil saya. Pertama itu istrinya dulu yang turun memaki-maki saya, saya diamkan. Terus istrinya manggil-manggil suaminya, suaminya pun turun dan melakukan penganiayaan itu terhadap saya,” katanya.
Ripianto mengaku, saat itu dirinya tidak mau melawan. Hanya saja, dia tahu kalau di lawan urusan bakal bertambah panjang. Tapi teman di sebelahnya merekam aksi tak kedua suami istri tersebut. Malam harinya dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Setelah kejadian itu saya selesaikan dulu pekerjaan saya. Semalam baru saya melapor ke Polsek Kemuning. Laporan saya sudah diterima, terus kata Polisi di sana sedang ditindaklanjuti. Saya harap pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison.
