RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) di perairan wilayah Sumsel, Kamis siang (4/6/2026) .
Berdasarkan data dihimpun, ada lima orang yang diamankan oleh Kejati Sumsel terkait dalam kasus tersebut.
Dari pantauan redaksi, mereka tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 13.30 WIB dengan dikawal langsung petugas dan langsung dibawa masuk untuk dilakukan pemeriksaan secara intesif.
Informasi dari sumber internal Kejati Sumsel membenarkan kabar tersebut.
“Info Kejati Sumsel mengamankan pejabat instansi pemerintah yg diduga melakukan pemerasan atau gratifikasi terhadap pengusaha terkait jasa lalu lintas sungai tapi bukan Lalan (Sungai),”ucap sumber internal trsebut.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi menyebutkan bila petugas masih dalam perjalanan menuju ke Kejati.
“Bentar lagi sampai, satu sudah di Kejati,” singkat Iwan. (DNP/AYK)

