RELUNG.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys resmi ditolak oleh majelis hakim. Putusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum Reza Gladys yang menilai argumentasi hukum mereka terbukti dan diterima pengadilan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak. Sementara gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys dan dokter Otto Bah Mufid dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
“Pada prinsipnya kami sebenarnya belum mendapatkan salinan putusan resmi sebagaimana yang diatur dalam hukum acara. Namun tim kami di Jakarta menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya,” kata Julianus dalam keterangan melalui Zoom, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, ia menyebut hasil putusan juga mengakomodasi sebagian tuntutan yang diajukan pihaknya dalam gugatan rekonvensi.
“Jadi pada prinsipnya gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys serta Dokter Otto Bah Mufid dalam rekonvensi dikabulkan sebagian,” ujarnya.
Julianus menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun timnya sejak awal persidangan dinilai tepat oleh majelis hakim. Menurutnya, argumentasi yang disampaikan sejak tahap mediasi, jawaban, hingga kesimpulan akhir sejalan dengan amar putusan.
“Ini menjadi bukti bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan selama persidangan diterima oleh majelis hakim, sementara dalil gugatan dari pihak Nikita Mirzani tidak terbukti,” katanya.
Ia mengaku sejak awal telah meyakini gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi ditolak pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Julianus juga menyoroti isi gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Menurutnya, terdapat sejumlah dalil yang dinilai ambigu dan sulit dibuktikan selama persidangan.
Salah satu yang disorot adalah klaim bahwa Nikita Mirzani pernah membeli produk tertentu yang menjadi pokok perkara, namun menurutnya tidak dapat dibuktikan di persidangan.
“Ketika dalam gugatan disebutkan bahwa Nikita Mirzani membeli produk tersebut, tetapi tidak bisa membuktikannya. Kemudian disebut juga bahwa dia pernah me-review produk itu, namun juga tidak dapat dibuktikan sebelum adanya laporan dari Dokter Reza Gladys,” jelasnya.
Julianus juga menyinggung salah satu dalil yang menuduh Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, tindakan pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam ketentuan hukum pidana.
“Yang menurut kami paling tidak tepat adalah ketika klien kami dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan haknya untuk melapor sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi penggunaan teori misbruik van recht atau penyalahgunaan hak dalam gugatan tersebut. Menurut Julianus, teori tersebut tidak relevan diterapkan dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.
Meski demikian, Julianus menegaskan seluruh pandangan tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan dan kini telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pihak Reza Gladys saat ini masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

