Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Hukum

Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

RiyadiBy Riyadi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys resmi ditolak oleh majelis hakim. Putusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum Reza Gladys yang menilai argumentasi hukum mereka terbukti dan diterima pengadilan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak. Sementara gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys dan dokter Otto Bah Mufid dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

“Pada prinsipnya kami sebenarnya belum mendapatkan salinan putusan resmi sebagaimana yang diatur dalam hukum acara. Namun tim kami di Jakarta menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya,” kata Julianus dalam keterangan melalui Zoom, Rabu (3/6/2026).

Baca juga :   Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie dari Tan Kian, Disebut Terkait Jiwasraya- ASABRI

Selain itu, ia menyebut hasil putusan juga mengakomodasi sebagian tuntutan yang diajukan pihaknya dalam gugatan rekonvensi.

“Jadi pada prinsipnya gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys serta Dokter Otto Bah Mufid dalam rekonvensi dikabulkan sebagian,” ujarnya.

Julianus menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun timnya sejak awal persidangan dinilai tepat oleh majelis hakim. Menurutnya, argumentasi yang disampaikan sejak tahap mediasi, jawaban, hingga kesimpulan akhir sejalan dengan amar putusan.

Baca juga :   Sidang Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Kembali Ditunda, Saksi Absen

“Ini menjadi bukti bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan selama persidangan diterima oleh majelis hakim, sementara dalil gugatan dari pihak Nikita Mirzani tidak terbukti,” katanya.

Ia mengaku sejak awal telah meyakini gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi ditolak pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Julianus juga menyoroti isi gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Menurutnya, terdapat sejumlah dalil yang dinilai ambigu dan sulit dibuktikan selama persidangan.

Baca juga :   Sule Siap Bela Hak Anak Usai Gugatan Teddy Pardiyana Ditolak Pengadilan

Salah satu yang disorot adalah klaim bahwa Nikita Mirzani pernah membeli produk tertentu yang menjadi pokok perkara, namun menurutnya tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Ketika dalam gugatan disebutkan bahwa Nikita Mirzani membeli produk tersebut, tetapi tidak bisa membuktikannya. Kemudian disebut juga bahwa dia pernah me-review produk itu, namun juga tidak dapat dibuktikan sebelum adanya laporan dari Dokter Reza Gladys,” jelasnya.

Julianus juga menyinggung salah satu dalil yang menuduh Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani kepada aparat penegak hukum.

Baca juga :   Hakim Teladan PN Palembang, Raden Zaenal Arief, Wafat di Kamar Kos

Menurutnya, tindakan pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam ketentuan hukum pidana.

“Yang menurut kami paling tidak tepat adalah ketika klien kami dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan haknya untuk melapor sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan teori misbruik van recht atau penyalahgunaan hak dalam gugatan tersebut. Menurut Julianus, teori tersebut tidak relevan diterapkan dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

Baca juga :   Sidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir

Meski demikian, Julianus menegaskan seluruh pandangan tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan dan kini telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pihak Reza Gladys saat ini masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

Gugatan Hakim Nikita Mirzani Reza Gladys Tolak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLagi, Pejabat Instansi Pemerintahan Terjaring OTT Kejati Sumsel
Next Article Bantah Isu Rp500 Ribu per Bulan, Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?