RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam.
Dalam penggeledahan yang berlangsung lima jam ini, KPK menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu mobil mewah dan lain sebagainya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa kendaraan mewah dibawa keluar dari rumah Silmy menggunakan mobil towing. Salah satu kendaraan pengangkut terlihat membawa sejumlah kendaraan yang ditutupi kain berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga mengangkut dua unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit sepeda motor Ducati, serta beberapa unit sepeda. Tak hanya itu, dua mobil sport mewah merek Porsche berwarna merah dan silver turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Setelah proses penggeledahan selesai, rombongan penyidik KPK bersama personel pengamanan dari Korps Brimob meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua pejabat Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. (vid)

