RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola partai politik dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Rekomendasi ini muncul dari kajian internal yang menyoroti kuatnya relasi antara struktur kekuasaan partai dan potensi korupsi politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sektor politik masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Karena itu, pendekatan pencegahan dinilai perlu menyasar langsung ke sistem internal partai politik.
“Pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi bagian dari upaya memastikan kaderisasi berjalan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Budi, Kamis (23/4/2026).
Dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tubuh partai politik. Mulai dari ketiadaan peta jalan pendidikan politik, lemahnya sistem kaderisasi, hingga belum transparannya pengelolaan keuangan partai.
Selain itu, belum adanya lembaga pengawas yang jelas dalam Undang-Undang Partai Politik juga dinilai memperbesar celah terjadinya penyimpangan.
KPK menilai, lemahnya kaderisasi berdampak langsung pada tingginya ongkos politik. Fenomena kader “instan” yang bisa langsung menduduki posisi strategis, bahkan setelah berpindah partai, disebut sebagai salah satu indikator persoalan tersebut.
“Dalam praktiknya, ada biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan posisi. Ini berpotensi mendorong upaya ‘balik modal’ ketika sudah menjabat,” kata Budi.
KPK juga menyinggung temuan kasus di daerah yang menunjukkan adanya dugaan hubungan antara pendanaan politik dan proyek pemerintah. Dalam salah satu contoh, pemodal politik disebut mendapatkan keuntungan proyek setelah kandidat yang didukungnya memenangkan kontestasi.
Melalui rekomendasi ini, KPK berharap ada pembenahan menyeluruh dalam sistem politik nasional, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan dari hulu.
“Hasil kajian ini kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan agar tidak berhenti sebagai wacana, tetapi bisa ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret,” ujarnya.
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya
Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.[THQ]

