RELUNG.ID – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik bisnis di balik penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dapur yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat program.
Menurut Dudung, secara ideal satu dapur MBG mampu melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Namun hasil evaluasi menunjukkan banyak dapur hanya melayani 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai ribuan titik SPPG yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kalau satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat, seharusnya kebutuhan dapur sekitar 22 ribu unit. Tapi yang operasional tercatat hampir 28 ribu. Nah, selisih ribuan titik inilah yang sedang kami dalami,” kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Selain jumlah dapur, KSP juga menyoroti mekanisme penetapan lokasi SPPG yang disebut mengalami perluasan di luar ketentuan awal.
Dudung menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 hanya menetapkan 30 kabupaten kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai prioritas. Namun dalam pelaksanaannya muncul kebijakan tambahan yang menganggap desa dengan jarak lebih dari 30 menit dari dapur terdekat sebagai wilayah yang belum terlayani.
Kebijakan tersebut kemudian melahirkan 8.617 titik SPPG baru melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat sebelumnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 6.138 titik telah memperoleh surat keputusan resmi yang ditandatangani mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Menurut Dudung, dokumen tersebut kemudian memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat dijadikan dasar untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan.
“SK itu menjadi sesuatu yang sangat bernilai. Ada yang menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, KSP mengungkap adanya potensi keuntungan miliaran rupiah dari kepemilikan titik SPPG tersebut.
Dudung menjelaskan pemilik titik hanya membutuhkan modal awal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan fondasi. Selanjutnya pembangunan fasilitas dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain dengan nilai investasi sekitar Rp1,25 miliar.
Setelah fasilitas berdiri, Badan Gizi Nasional disebut dapat menyewa lokasi tersebut selama empat tahun dengan pembayaran di muka mencapai Rp4,8 miliar.
“Dengan hitungan itu, setelah dikurangi biaya pembangunan, masih ada potensi keuntungan sekitar Rp3,5 miliar yang diterima di awal,” ungkapnya.
Besarnya nilai ekonomi yang melekat pada satu titik SPPG inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu munculnya praktik jual beli atau perburuan surat keputusan lokasi dapur MBG.
Meski demikian, Dudung belum menyebut adanya tersangka maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.[THQ]

