Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ribuan Titik Dapur MBG Disorot, KSP Sebut Ada Potensi Cuan Rp3,5 Miliar per Lokasi
Hukum

Ribuan Titik Dapur MBG Disorot, KSP Sebut Ada Potensi Cuan Rp3,5 Miliar per Lokasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Muhammad Qodari, pada Senin (27/4). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik bisnis di balik penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dapur yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat program.

Menurut Dudung, secara ideal satu dapur MBG mampu melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Namun hasil evaluasi menunjukkan banyak dapur hanya melayani 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai ribuan titik SPPG yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat, seharusnya kebutuhan dapur sekitar 22 ribu unit. Tapi yang operasional tercatat hampir 28 ribu. Nah, selisih ribuan titik inilah yang sedang kami dalami,” kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Selain jumlah dapur, KSP juga menyoroti mekanisme penetapan lokasi SPPG yang disebut mengalami perluasan di luar ketentuan awal.

Dudung menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 hanya menetapkan 30 kabupaten kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai prioritas. Namun dalam pelaksanaannya muncul kebijakan tambahan yang menganggap desa dengan jarak lebih dari 30 menit dari dapur terdekat sebagai wilayah yang belum terlayani.

Kebijakan tersebut kemudian melahirkan 8.617 titik SPPG baru melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat sebelumnya.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.138 titik telah memperoleh surat keputusan resmi yang ditandatangani mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Menurut Dudung, dokumen tersebut kemudian memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat dijadikan dasar untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan.

“SK itu menjadi sesuatu yang sangat bernilai. Ada yang menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, KSP mengungkap adanya potensi keuntungan miliaran rupiah dari kepemilikan titik SPPG tersebut.

Dudung menjelaskan pemilik titik hanya membutuhkan modal awal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan fondasi. Selanjutnya pembangunan fasilitas dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain dengan nilai investasi sekitar Rp1,25 miliar.

Setelah fasilitas berdiri, Badan Gizi Nasional disebut dapat menyewa lokasi tersebut selama empat tahun dengan pembayaran di muka mencapai Rp4,8 miliar.

“Dengan hitungan itu, setelah dikurangi biaya pembangunan, masih ada potensi keuntungan sekitar Rp3,5 miliar yang diterima di awal,” ungkapnya.

Besarnya nilai ekonomi yang melekat pada satu titik SPPG inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu munculnya praktik jual beli atau perburuan surat keputusan lokasi dapur MBG.

Meski demikian, Dudung belum menyebut adanya tersangka maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.[THQ]

Dudung Abdurachman KSP MBG SPPG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Nekat Rencanakan Pembunuhan Bersama Kekasih
Next Article Petani di OKI Tewas Tersambar Petir Saat Garap Sawah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?