Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polres OKU Timur Bongkar Sindikat Oplos Gas Subsidi, LPG Diduga Disalurkan ke Dapur MBG
Regional

Polres OKU Timur Bongkar Sindikat Oplos Gas Subsidi, LPG Diduga Disalurkan ke Dapur MBG

ADMINBy ADMIN12/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku bernama Rudi Salam (35), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Sri Mulyo.

Baca juga :   Kemarau, Warga Desa Suro di Musi Rawas Alami Krisis Air Bersih Akibat Sumur Kering

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa (9/6/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan peralatan khusus,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (12/6/2026).

Di lokasi, polisi mendapati tersangka sedang menjalankan aktivitas pengoplosan menggunakan selang refill, regulator, dan alat pengukur tekanan gas. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.

Baca juga :   Puting Beliung Kembali Hantam Lubuklinggau, Tujuh Rumah Warga Rusak

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 149 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 37 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG 12 kilogram kosong, lima unit selang dan alat refill, serta lima tutup tabung gas berwarna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modusnya dengan membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali.

Setiap tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dijual sekitar Rp200 ribu. Dari praktik tersebut, tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu per tabung setelah dikurangi biaya operasional.

Baca juga :   Ganjar Pranowo Menikmati Pempek saat Blusukan di Palembang

“Ini jelas penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Kapolres.

Yang mengejutkan, dari hasil penyidikan sementara diketahui LPG hasil oplosan tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah OKU Timur.

Temuan ini membuat penyidik memperluas penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi gas oplosan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga :   KUHP Baru Berlaku, Sanksi Perda Beralih dari Kurungan ke Denda

“Saat ini penyidik masih mendalami alur distribusi, jumlah LPG yang sudah diedarkan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” kata Kapolres.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/6/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 9 Juni 2026. (MZN)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasca OTT KPK, Plt Bupati Sumarni Warning OPD: Jangan Ada Pelayanan Mandek
Next Article Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lubuklinggau Tantang Masyarakat Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas Lewat Karya Jurnalistik
ADMIN

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?