RELUNG. ID – Pemerintah Kota Palembang menggelar acara pelepasan arak-arakan 44 pasangan pengantin peserta nikah massal di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan tahunan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota Ratu Dewa.
“Melalui kegiatan ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki buku nikah kini mendapatkan kepastian hukum. Pernikahan mereka diakui negara, dan mereka bisa memperoleh hak-hak hukum secara sah,” ujar Aprizal.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan nikah massal ini akan terus digelar setiap tahun sebagai bentuk pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Ichsanul Akmal, menjelaskan bahwa dari 44 pasangan yang mengikuti nikah massal, 43 di antaranya merupakan pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, dan satu pasangan adalah pasangan baru.
“Masih banyak pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk melegalkan status pernikahan mereka sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Ichsanul menambahkan, dengan memiliki buku nikah, pasangan tidak hanya memperoleh pengakuan negara, tetapi juga dapat dengan mudah mengurus hak anak, warisan, serta dokumen administratif lainnya.
“Kedepan kami harap kerja sama dengan Pengadilan Agama terus berjalan dan mendukung kegiatan ini untuk masyarakat Palembang yang membutuhkan legalisasi pernikahan,” pungkasnya. (vid)

