RELUNG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku bernama Rudi Salam (35), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Sri Mulyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa (9/6/2026).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan peralatan khusus,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (12/6/2026).
Di lokasi, polisi mendapati tersangka sedang menjalankan aktivitas pengoplosan menggunakan selang refill, regulator, dan alat pengukur tekanan gas. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 149 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 37 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG 12 kilogram kosong, lima unit selang dan alat refill, serta lima tutup tabung gas berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modusnya dengan membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali.
Setiap tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dijual sekitar Rp200 ribu. Dari praktik tersebut, tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu per tabung setelah dikurangi biaya operasional.
“Ini jelas penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Kapolres.
Yang mengejutkan, dari hasil penyidikan sementara diketahui LPG hasil oplosan tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah OKU Timur.
Temuan ini membuat penyidik memperluas penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi gas oplosan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Saat ini penyidik masih mendalami alur distribusi, jumlah LPG yang sudah diedarkan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” kata Kapolres.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/6/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 9 Juni 2026. (MZN)

