Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Buron 1,5 Tahun, DPO Spesialis Pecah Kaca di Palembang Ditangkap
Regional

Buron 1,5 Tahun, DPO Spesialis Pecah Kaca di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi15/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Zakaria Saputra pelaku spesialis pecah kaca mobil milik nasabah bank saat diamankan tim Opsnal Unit 2, Subdit III Jatanras Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Buron selama satu tahun setengah, tim Opsnal Unit 2, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhir berhasil menangkap satu dari tiga pelaku spesialis pecah kaca mobil milik nasabah bank yang merugikan korbannya hingga Rp 520 juta.

Pelakunya ZS ditangkap di Jalan Perindustrian KM 9 Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga :   Jokowi Persilakan KPK Periksa Keluarganya Usai Penahanan Sekjen PDIP Hasto

Aksi pecah kaca mobil tersebut terjadi di area parkir bank BCA di Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 18 Desember 2024 yang lalu.

Saat Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang di bank BCA setelah itu uang disimpan di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.

Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 520 juta yang tersimpan di dalam mobil.

Baca juga :   Tenggelam di Sungai Baung OKI, Kernet Truk Ditemukan Tewas, Sopir Masih dalam Pencarian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan tim Opsnal Subdit III Jatanras terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

“Dalam aksi komplotan pelaku terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan perannya masing-masing. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban,”kata Kombes Pol Johannes Bangun Senin (15/6/2026).

Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini 14 Juni 2023, Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan Hingga Deras

Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.

Dalam aksinya pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Baca juga :   Bobol Rumah Guru Agama di Sematang Borang Palembang, Buronan Polisi Ini Ditangkap

“Modus tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (FZP)

Buronan DPO Spesialis pecah kaca
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTeknisi Asal Sumsel Raih Juara 1 Kompetisi Repair Phone Internasional di Malaysia
Next Article Mahasiswa Sumsel Protes Kenaikan Pertamax dan Kelangkaan BBM, Kirim Kartu Merah ke Presiden
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?