RELUNG.ID – Setelah hampir lima tahun menghilang, pelarian Dafitson (32) berakhir di balik jeruji besi.
Terduga pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan yang terjadi di Desa Tangga Rasa pada 2021 silam ini, berhasil diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di lokasi persembunyiannya di wilayah Jambi.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 3 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Muhyidin (56) dan istrinya, Indika Erni (44), saat itu tengah berada di pondok kebun mereka di Talang Padang Res, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam.
Ketenangan pasutri ini pecah saat lima orang tak dikenal merangsek masuk ke pondok. Tanpa ampun, para pelaku memborgol tangan dan mengikat kaki Muhyidin. Tak cukup sampai di situ, korban dipukuli dengan kayu dan dibacok secara brutal.
Dalam kondisi tak berdaya dan mata tertutup, Muhyidin dipaksa mendengar jeritan histeris istrinya. Salah satu pelaku secara keji memperkosa Indika Erni di lokasi yang sama saat suaminya sedang dianiaya.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, para pelaku menggasak 200 kg kopi, sepeda motor Supra Fit, uang tunai Rp700.000, serta sebuah ponsel, lalu meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka Dafitson merupakan hasil pengembangan dan pemantauan panjang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Dafitson bersembunyi di sebuah kebun di kawasan Gunung Besurai, Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” ujar IPTU Adam Rahman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra bersama unit opsnal yang dibantu personel Polsek Pendopo dan Polsek Ulu Musi segera melakukan pengejaran lintas provinsi.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, tersangka berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dalam interogasi awal, Dafitson mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan aksi tersebut bersama rekan-rekannya.
Tersangka Rambo Andores sudah tertangkap dan telah menjalani hukuman. Selanjutnya Bintang juga sudah tertangkap. Sa dan Ba masih dibutu alias DPO.
Saat ini, tersangka Dafitson telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 473 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti mengejar dua pelaku lain yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. (SLM)

