Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ahli Hukum UI: Ijazah Jokowi Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Kasus Roy Suryo
Hukum

Ahli Hukum UI: Ijazah Jokowi Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Kasus Roy Suryo

RiyadiBy Riyadi22/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo ditahan polisi terkait kasus Ijazah Jokowi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.

Menurutnya, fokus utama persidangan adalah pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada para tersangka, bukan pada keaslian ijazah itu sendiri.

“Yang dibuktikan itu cukup apakah betul mereka melakukan perbuatan yang didakwakan? Apakah betul mereka memfitnah?” kata Gandjar, dikutip Minggu (21/6/2026).

Baca juga :   Roy Suryo Tantang Rektor UGM Tunjukkan Ijazah Jokowi di Persidangan

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut yang perlu dibuktikan adalah apakah para terdakwa benar melakukan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, termasuk apakah mereka mengetahui informasi yang disebarkan tidak benar.

“Apakah betul Roy Suryo dan dokter Tifa tahu ijazah itu asli tapi dia bilang palsu,” ujarnya.

Gandjar menegaskan, pembuktian mengenai asli atau tidaknya ijazah tidak menjadi inti perkara pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Baca juga :   Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Tanpa Perlakuan Khusus

“Menurut saya di pengadilan ini tidak perlu sampai menghadirkan ijazah asli. Karena fokusnya membuktikan dakwaan,” katanya.

Ia menambahkan, perdebatan mengenai keaslian ijazah bisa saja muncul dalam proses pembelaan, namun hal tersebut tidak mengubah fokus utama pembuktian di persidangan.

“Asli atau palsu, kalau memang dia memfitnah ya memfitnah. Kalau mencemarkan nama baik ya mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Baca juga :   Viral! Diduga Curi Speaker, Pria di Palembang Ini Diikat Tanpa Busana di Pinggir Jalan

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Dalam perkembangan lain, pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai penanganan kasus ini justru memperjelas kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelapor dan tersangka.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penahanan dan pelimpahan telah sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP.

Baca juga :   Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Ini menjadi semakin jelas dalam rangka kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Jokowi. Setelah melalui proses penyidikan panjang, polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa klaster perkara.

Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.[YKP]

Ahli Hukum Dilimpahkan Ditahan dr Tifa Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Flu Singapura di Sumsel Tembus 523 Suspek, Palembang Tertinggi
Next Article Hytera Luncurkan Smart PoC Radio P60 di Indonesia, Perkuat Solusi Komunikasi Broadband
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?