Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»15 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Muba, BNN Sumsel Ringkus Tiga Tersangka
Hukum

15 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Muba, BNN Sumsel Ringkus Tiga Tersangka

alwiBy alwi26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pers rilis ungkap kasus narkotka oleh BNN Provinsi Sumsel. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 15 kilogram narkoba jenis sabu-sabu gagal beredar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai tiga orang tersangka diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Ketiga tersangka bernama Mistoni alias Toni sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba, Zupiyadi dan Syakirman, bertindak sebagai kaki tangan Toni.

Baca juga :   Kurir Narkoba di OKU Timur Sembunyikan 832 Butir Ekstasi di Karung Duku

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto melalui Kabid Berantas Kombes Pol Lilik Tribhawono membenarkan pihaknya telah mengamankan 15 kilogram narkoba sabu-sabu kualitas premium jaringan Malaysia, Pekanbaru dan Sumsel.

Dia mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dalam jumlah cukup besar dari daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuju Kabupaten Muba.

“Selanjutnya Tim Berantas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif hingga pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Betung-Sekayu, tepatnya Desa Bailangu mengamankan satu orang tersangka ZY,” jelas dia.

Baca juga :   Dua Tahun Jadi Buronan Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Buka Usaha di Jepang!

Saat pers rilis di BNN Provinsi Sumsel, Selasa (25/2) siang, Lilik mengatakan pada saat dilakukan penangkapan tersangka ZY sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 3904 ADU.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh cina warna kuning emas terdapat barcode khusus Guanyimang dengan berat bruto 15000 gram,” jelas dia.

Dari keterangan tersangka ZY, lanjut Lilik, dia merupakan pilot alias kurir yang disuruh mengambil sabu-sabu itu untuk diantarkan kepada bandar atas nama MT alias TB di kawasan Kelurahan Kayuara, Kota Sekayu, Kabupaten Muba.

Baca juga :   Gelapkan Motor Pelajar Buat Judol dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Masih dikatakan oleh Lilik, selanjutnya Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel langsung bergerak cepat menuju kediaman MT alias TB yang berada di Perumahan Kayuara Grand Residence, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kota Sekayu.

“Saat itu MT alias TB sudah menunggu sabu 15000 gram yang dibawa oleh ZY itu, bersama anak buahnya SY yang bertugas sebagai penyambut. Saat mobil kita tiba, tersangka SY tanpa menaruh curiga langsung menghampiri mobil sehingga langsung kita ringkus,” ungkap dia.

Lilik menjelaskan untuk tersangka MT alias TB yang saat itu sedang ada di lokasi juga, langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar perumahan ketika melihat Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel menangkap tersangka SY.

Baca juga :   Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Nekat Rencanakan Pembunuhan Bersama Kekasih

“Tersangka MT alias TB ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), dan kita berkoordinasi dengan DIR DAKJAR BNN RI untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka MT alias TB,” ungkap dia.

Lebih jauh Lilik mengatakan, pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka MT alias TB berhasil ditangkap Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel di tempat persembunyian di Dusun V, Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

“Berdasarkan penyelidikan dari tersangka MT alias TB, hingga saat ini Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh CN yang masih DPO,” pungkasnya. (DNP)

BNN Sumsel Muba Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Sumsel, Waspada Palembang Berpotensi Diguyur Hujan Deras
Next Article Dilantik Jadi Advokat, Conie Pania Putri Fokus Beri Keadilan Perempuan dan Anak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?