RELUNG.ID– Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.
Menurutnya, fokus utama persidangan adalah pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada para tersangka, bukan pada keaslian ijazah itu sendiri.
“Yang dibuktikan itu cukup apakah betul mereka melakukan perbuatan yang didakwakan? Apakah betul mereka memfitnah?” kata Gandjar, dikutip Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut yang perlu dibuktikan adalah apakah para terdakwa benar melakukan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, termasuk apakah mereka mengetahui informasi yang disebarkan tidak benar.
“Apakah betul Roy Suryo dan dokter Tifa tahu ijazah itu asli tapi dia bilang palsu,” ujarnya.
Gandjar menegaskan, pembuktian mengenai asli atau tidaknya ijazah tidak menjadi inti perkara pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
“Menurut saya di pengadilan ini tidak perlu sampai menghadirkan ijazah asli. Karena fokusnya membuktikan dakwaan,” katanya.
Ia menambahkan, perdebatan mengenai keaslian ijazah bisa saja muncul dalam proses pembelaan, namun hal tersebut tidak mengubah fokus utama pembuktian di persidangan.
“Asli atau palsu, kalau memang dia memfitnah ya memfitnah. Kalau mencemarkan nama baik ya mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Dalam perkembangan lain, pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai penanganan kasus ini justru memperjelas kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelapor dan tersangka.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penahanan dan pelimpahan telah sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP.
“Ini menjadi semakin jelas dalam rangka kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Jokowi. Setelah melalui proses penyidikan panjang, polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa klaster perkara.
Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.[YKP]

