RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua alasan utama di balik penolakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menilai Sony tidak memenuhi sejumlah syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.
Alasan pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi MBG. Menurut Syarief, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran lebih kecil dan bersedia membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku utama atau pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
“Yang bersangkutan dianggap sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator,” kata Syarief.
Alasan kedua, penyidik menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut. Padahal, pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu syarat utama bagi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan terakhir, belum ada yang dianggap oleh penyidik sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.
Meski permohonannya ditolak, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan pihaknya menyayangkan keputusan tersebut. Menurut dia, kliennya memiliki keinginan untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi program MBG.
Krisna mengklaim Sony telah menyerahkan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Selain memberikan 26 nama yang kemudian berkembang menjadi 41 nama, Sony juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid,” ujar Krisna.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Kejagung dan akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama kliennya. Krisna juga menegaskan akan terus memperjuangkan agar Sony mendapatkan status justice collaborator serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik saat ini terus mendalami berbagai keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

