Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Alasan Kejagung Menolak Status Justice Collaborator untuk Sony Sonjaya
Hukum

Dua Alasan Kejagung Menolak Status Justice Collaborator untuk Sony Sonjaya

RiyadiBy Riyadi24/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua alasan utama di balik penolakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menilai Sony tidak memenuhi sejumlah syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.

Alasan pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi MBG. Menurut Syarief, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran lebih kecil dan bersedia membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku utama atau pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Baca juga :   Tidak Ada Penyetopan Operasional, Hanya Penghentian Kegiatan Workshop dalam Fatality Tambang Tanjung Enim

“Yang bersangkutan dianggap sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator,” kata Syarief.

Alasan kedua, penyidik menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut. Padahal, pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu syarat utama bagi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator.

“Dalam pemeriksaan terakhir, belum ada yang dianggap oleh penyidik sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.

Baca juga :   Febrie Adriansyah Nilai Penahanannya Prematur, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Meski permohonannya ditolak, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan pihaknya menyayangkan keputusan tersebut. Menurut dia, kliennya memiliki keinginan untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi program MBG.

Krisna mengklaim Sony telah menyerahkan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Selain memberikan 26 nama yang kemudian berkembang menjadi 41 nama, Sony juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid,” ujar Krisna.

Baca juga :   Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Hukum Sah

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Kejagung dan akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama kliennya. Krisna juga menegaskan akan terus memperjuangkan agar Sony mendapatkan status justice collaborator serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik saat ini terus mendalami berbagai keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

Ditolak Justice Collaborator Kejagung Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir
Next Article Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Massa vs Aparat di Areal Perkebunan PT BCP Wilmar Group di OKI
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?