Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir
Hukum

Sidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir

RiyadiBy Riyadi24/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), ditunda setelah pihak kejaksaan tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan ketidakhadiran perwakilan kejaksaan membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Usman kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga :   KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan, Uang Diduga untuk Lawatan ke Luar Negeri

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 1 Juli 2026.

Usman menegaskan, apabila pihak kejaksaan kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, pemeriksaan materi permohonan PK tetap akan dilanjutkan.

“Permohonan PK ini bersifat speedy trial sehingga harus diproses dengan cepat. Jika minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” katanya.

Baca juga :   Nikita Mirzani Bandingkan Vonisnya dengan Kasus Korupsi, Soroti Ketimpangan Hukum

Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani juga tidak hadir. Menurut kuasa hukumnya, ketidakhadiran kliennya sesuai dengan ketentuan terbaru yang tidak mewajibkan prinsipal hadir dalam sidang peninjauan kembali.

Permohonan PK diajukan setelah kasasi yang diajukan Nikita ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :   Penggugat Tak Hadir, Sidang Gugatan 25 Media di Palembang Ditunda

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Namun, putusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga :   Menikah dari Penjara, Agus Buntung Wakili Diri dengan Keris

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

Meski proses PK baru memasuki tahap awal, tim kuasa hukum Nikita menyatakan tetap optimistis permohonan tersebut akan menghasilkan putusan yang sesuai harapan.

Usman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan pada tiga tingkat peradilan sebelumnya yang belum dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.

Baca juga :   Kuasa Hukum Nikita Mirzani Menangis di Sidang PK, Singgung Nasib Tiga Anak Kliennya

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani permohonan PK dapat menilai kembali seluruh fakta dan alat bukti secara objektif dalam proses persidangan mendatang.[YKP]

Ditunda Jaksa Tak Hadir Nikita Mirzani Sidang PK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTaufik Hidayat Mengaku Konsumsi Miras Sebelum Ditangkap, Polisi Libatkan Ahli Kejiwaan
Next Article Dua Alasan Kejagung Menolak Status Justice Collaborator untuk Sony Sonjaya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?