RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menetapkan MT, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan MT diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp646.705.163.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Budi.
Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan minimnya pemahaman Kepala Desa Abdul Basit dan Sekretaris Desa terhadap sistem layanan perbankan digital, yakni Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Dalam prosesnya, MT diduga mengubah alamat surat elektronik yang terhubung dengan akun IBB desa menjadi alamat email miliknya sendiri. Dengan demikian, seluruh notifikasi transaksi maupun kode verifikasi hanya diterima oleh tersangka sehingga transaksi keuangan desa dapat dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Penyidik menduga dana desa kemudian dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Untuk menutupi perbuatannya, MT juga diduga memalsukan pencatatan saldo rekening desa agar penyimpangan tersebut tidak diketahui.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga dikuasai tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual atau gift pada aplikasi TikTok.
Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 700.1.2/73-KS/ITDAKAB tertanggal 17 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah pemerintah desa mengalami keterlambatan membayar gaji aparatur desa dan honor kader Posyandu pada awal Juni 2025. Saat dilakukan pengecekan bersama bendahara yang baru, saldo kas desa diketahui hanya tersisa sekitar Rp66 ribu.
“Kami sangat terkejut karena saldo kas desa tinggal sekitar Rp66 ribu,” kata Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit.
Atas dugaan perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta pasal alternatif lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. Kejari HSU menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (vid)

