RELUNG.ID- Samsul bin Simin (47), mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Ia ditangkap jajaran Polres OKI atas dugaan penyelewengan anggaran tahun 2020–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Unit Tipikor melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana Desa Lirik selama dua tahun anggaran.
“Berdasarkan 30 dokumen barang bukti dan keterangan dari 43 saksi, tersangka Samsul terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk kepentingan pribadi,” kata Eko dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Samsul yang menjabat sebagai kades periode 2015–2021, diketahui tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan anggaran dana desa. Bahkan, ia membuat laporan fiktif terhadap sejumlah program pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan yang tidak pernah direalisasikan.
“Anggaran bersumber dari APBN dan APBDes, tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Audit Inspektorat OKI menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Samsul mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Saya gunakan untuk bayar utang, biaya sekolah anak, dan berobat,” ucap Samsul di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta.[HWJ]

