Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Diduga Gunakan Dana Desa Rp646 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai Jadi Tersangka
Regional

Diduga Gunakan Dana Desa Rp646 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai Jadi Tersangka

alwiBy alwi27/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menetapkan MT, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Baca juga :   Pria Tanpa Busana Mengamuk di Lenteng Agung, Sejumlah Pengendara Jadi Korban

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan MT diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp646.705.163.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Budi.

Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan minimnya pemahaman Kepala Desa Abdul Basit dan Sekretaris Desa terhadap sistem layanan perbankan digital, yakni Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.

Baca juga :   Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan, Pengemudi Ojol di Palembang Tewas

Dalam prosesnya, MT diduga mengubah alamat surat elektronik yang terhubung dengan akun IBB desa menjadi alamat email miliknya sendiri. Dengan demikian, seluruh notifikasi transaksi maupun kode verifikasi hanya diterima oleh tersangka sehingga transaksi keuangan desa dapat dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Penyidik menduga dana desa kemudian dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Untuk menutupi perbuatannya, MT juga diduga memalsukan pencatatan saldo rekening desa agar penyimpangan tersebut tidak diketahui.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga dikuasai tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual atau gift pada aplikasi TikTok.

Baca juga :   Lepas Rindu Masyarakat dengan Taman Alun-alun Merdeka, Pemkot Lubuklinggau Gelar Layar Tancap

Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 700.1.2/73-KS/ITDAKAB tertanggal 17 Juni 2026.

Kasus ini terungkap setelah pemerintah desa mengalami keterlambatan membayar gaji aparatur desa dan honor kader Posyandu pada awal Juni 2025. Saat dilakukan pengecekan bersama bendahara yang baru, saldo kas desa diketahui hanya tersisa sekitar Rp66 ribu.

“Kami sangat terkejut karena saldo kas desa tinggal sekitar Rp66 ribu,” kata Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit.

Baca juga :   Sensus Ekonomi Ditolak Warga OKI, BPS Libatkan RT Hingga Kedinasan

Atas dugaan perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta pasal alternatif lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. Kejari HSU menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (vid)

Dana Desa Kejari HSU Korupsi Dana Desa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Mulai Safari ke Lampung, Ingin PSI Tumbuh Menjadi Mesin Politik yang Kuat
Next Article Musim Kemarau Picu Lonjakan Karhutla di Sumsel, Kasus Melonjak dari 11 Menjadi 191 Kejadian
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?