Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Habis Masa Penahanan, Mantan Calon Walikota Palembang Dibebaskan
Hukum

Habis Masa Penahanan, Mantan Calon Walikota Palembang Dibebaskan

alwiBy alwi17/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mantan calon Walikota Palembang, Mularis Djahri (58) hari ini bebas dari tahanan Polda Sumsel. Mularis keluar dari penjara Senin (17/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Ya benar, hari ini beliau bebas,” kata Kuasa Hukum Mulari, Alex Noven saat dihubungi.

Dikatakan Noven, bebasnya Mularis karena masa penahannya sudah habis. ”Ini saya mau antar beliau dulu pulang ke kediamannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Subdit IV dan subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menangkap Direktur PT Campang Tiga (PT CT)Mularis Djahri.

Ditangkapnya Mularis terkaitbtindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat ia menjabat sebagai direktur PT Campang Tigabteraebutbdan labgsung dibawanke Mapolda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan terungkapnya hal ini berkat kolaborasi anggita Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan DjP SumselnBabel,BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel, sehingga Mularis Djahri selaku Direktur Campang Tiga.

” Mularis melakukan aksimyabdengan mengganti akte kepenggurusan jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan faktabl 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Muara Enim Ungkap 26 Kasus dalam Operasi Sikat II Musi 2022
Next Article Tinjau GOR Megang Lubuklinggau, Ini Pesan Gubernur Sumsel
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?