Mantan calon Walikota Palembang, Mularis Djahri (58) hari ini bebas dari tahanan Polda Sumsel. Mularis keluar dari penjara Senin (17/10) sekitar pukul 17.20 WIB.
“Ya benar, hari ini beliau bebas,” kata Kuasa Hukum Mulari, Alex Noven saat dihubungi.
Dikatakan Noven, bebasnya Mularis karena masa penahannya sudah habis. ”Ini saya mau antar beliau dulu pulang ke kediamannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Subdit IV dan subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menangkap Direktur PT Campang Tiga (PT CT)Mularis Djahri.
Ditangkapnya Mularis terkaitbtindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat ia menjabat sebagai direktur PT Campang Tigabteraebutbdan labgsung dibawanke Mapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan terungkapnya hal ini berkat kolaborasi anggita Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan DjP SumselnBabel,BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel, sehingga Mularis Djahri selaku Direktur Campang Tiga.
” Mularis melakukan aksimyabdengan mengganti akte kepenggurusan jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan faktabl 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” pungkasnya.
