RELUNG.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT). Pernyataan tersebut menuai sorotan publik.
Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa sejak awal fokus lembaganya tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Ratna menegaskan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Menurutnya, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” ujarnya.
Komnas Perempuan menyebut korban mengalami penderitaan luar biasa yang mengakibatkan disabilitas permanen. Selain mengalami luka fisik berat, korban juga menghadapi trauma psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Komnas Perempuan menemukan dugaan pola kekerasan berulang selama masa penyekapan. Korban diduga dipukul menggunakan besi dan helm, mengalami luka akibat benda tajam, hingga tubuhnya disulut rokok.
Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.
Komnas Perempuan juga menemukan dugaan adanya isolasi sosial terhadap korban. Selama penyekapan, pelaku diduga memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban memberikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.
Selain itu, korban juga mengungkap dugaan mengalami kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.
Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (UNCAT). Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang sengaja menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta melibatkan atau mendapat persetujuan maupun pembiaran dari negara.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak hingga akhirnya Komnas Perempuan memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.[YKP]

