RELUNG.ID– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun di balik permohonan maaf tersebut, Febrie menegaskan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026).
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan,” ujar Febrie.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, Febrie menilai proses hukum yang menjeratnya tidak berjalan semestinya. Ia menyebut penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap dirinya terkesan dipaksakan.
Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka dan seharusnya terlebih dahulu melalui proses gelar perkara (ekspos) yang lebih matang.
Febrie mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum dan membuktikan dalil pembelaannya di persidangan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” sambungnya.
Terkait penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas di kediamannya, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia meminta penyidik yang membuktikan kepemilikan maupun asal-usul logam mulia tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab,” katanya.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, aset, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, Febrie menegaskan akan menggunakan proses persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.[YKP]

