Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Tetap Kawal Hak Korban
Indeks

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Tetap Kawal Hak Korban

RiyadiBy Riyadi29/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Komnas Perempuan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT). Pernyataan tersebut menuai sorotan publik.

Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa sejak awal fokus lembaganya tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

Baca juga :   Anime Ubel Blatt Tayang Perdana, Berikut Sinopsisnya

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Menurutnya, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” ujarnya.

Baca juga :   Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis YTR

Komnas Perempuan menyebut korban mengalami penderitaan luar biasa yang mengakibatkan disabilitas permanen. Selain mengalami luka fisik berat, korban juga menghadapi trauma psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Komnas Perempuan menemukan dugaan pola kekerasan berulang selama masa penyekapan. Korban diduga dipukul menggunakan besi dan helm, mengalami luka akibat benda tajam, hingga tubuhnya disulut rokok.

Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

Baca juga :   Viral Aksi Cium Anak, Gus Ellham Akui Keliru dan Janji Perbaiki Sikap Dakwah

Komnas Perempuan juga menemukan dugaan adanya isolasi sosial terhadap korban. Selama penyekapan, pelaku diduga memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban memberikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Selain itu, korban juga mengungkap dugaan mengalami kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.

Baca juga :   3 Kecamatan di Palembang Bakal PSL, Berikut Daftar dan Jadwalnya

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (UNCAT). Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang sengaja menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta melibatkan atau mendapat persetujuan maupun pembiaran dari negara.

Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak hingga akhirnya Komnas Perempuan memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.[YKP]

Kasus penganiayaan Komnas Perempuan minta maaf Pernyataan YTR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiseret Arus Sungai Ogan, Pemuda di Ogan Ilir Hilang Tenggelam, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Next Article Tokoh Adat Jelaskan Makna Jokowi Injak Kepala Kerbau Saat Terima Gelar Adat di Lampung
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?