RELUNG.ID – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, memastikan sebanyak 320 calon peserta didik baru di sejumlah SMA Negeri di Palembang tetap akan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini menyusul temuan ombudsman terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Demikian terungkap dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumsel bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Dinas Pendidikan Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Senin (29/6/2026).
Alwis menjelaskan, peringatan yang disampaikan Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar tidak terjadi persoalan administrasi akibat kelebihan jumlah peserta didik.
“Ombudsman telah menjalankan tugasnya dengan mengingatkan adanya potensi 320 siswa tidak terdaftar di Dapodik apabila persoalan ini tidak diselesaikan. Namun, DPRD bersama BPMP dan Dinas Pendidikan akan memastikan solusi terbaik sehingga seluruh siswa tetap memperoleh haknya,” ujar Alwis.
Sebagai langkah penyelesaian, Komisi V DPRD Sumsel merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menambah ruang kelas baru di sekolah yang mengalami kelebihan kapasitas.
Untuk SMA Negeri 11 Palembang, pemerintah berencana membangun enam ruang kelas baru pada 2026 dan menambah sepuluh ruang kelas lagi pada 2027.
Penambahan fasilitas tersebut juga diharapkan dapat mengakhiri sistem pembelajaran dua sif (double shift) yang selama ini diterapkan.
DPRD juga mengimbau para orang tua agar tidak khawatir dan tetap melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal.
“Anak-anak yang sudah dinyatakan lulus seleksi tetap dipersilakan melakukan daftar ulang. Kami akan mengawal agar seluruh hak mereka sebagai peserta didik tetap terpenuhi,” tegas Alwis.
Sementara itu, rapat sempat berlangsung dinamis akibat perbedaan pandangan antara sejumlah pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, memilih meninggalkan ruang rapat sebelum pembahasan selesai dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Ombudsman Sumsel menemukan lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Salah satu temuan utamanya adalah adanya ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP.
Di SMA Negeri 11 Palembang terdapat kelebihan empat rombel atau sekitar 160 siswa dari kapasitas yang telah disetujui pemerintah pusat. Kondisi serupa juga terjadi di SMA Negeri 20 Palembang dengan kelebihan empat rombel atau sekitar 160 siswa.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa total 320 siswa tidak dapat memperoleh nomor Dapodik resmi apabila tidak dilakukan penyesuaian administrasi. (DSK)

