RELUNG.ID – Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan di kedua wilayah.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Handry, yang merupakan anggota DPRD Sumsel dari daerah pemilihan Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, mengatakan penertiban tambang pasir ilegal harus segera dilakukan agar pembangunan jalan yang akan dilaksanakan pemerintah tidak kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan tambang.
“Kami melihat pembangunan jalan akan segera dimulai. Karena itu kami meminta Pemprov Sumsel segera menutup seluruh tambang pasir ilegal yang telah merusak jalan di daerah pemilihan kami, yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” ujar Handry.
Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap tambang tanpa izin harus menjadi prioritas agar anggaran pembangunan infrastruktur yang telah dialokasikan tidak terbuang sia-sia akibat kerusakan jalan yang terus berulang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Chandra mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pengecekan ke lokasi aktivitas tambang dan memberikan surat peringatan kepada para pelaku agar segera menghentikan kegiatan.
Edward menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Pemprov Sumsel akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Tim Dinas ESDM sudah turun ke lapangan dan memberikan surat peringatan kepada pelaku tambang yang tidak memiliki izin. Jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, kami akan melaporkan aktivitas tambang ilegal itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (DSK)

