RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memfasilitasi mediasi lanjutan antara warga Desa Ujan Mas Baru dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait polemik nilai ganti rugi pembangunan flyover di desa tersebut.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa tim gabungan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan peninjauan ulang terhadap objek yang terdampak.
Mediasi kedua yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Senin (29/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muara Enim, Andi Wijaya, serta dihadiri perwakilan warga, PT KAI, dan pihak terkait lainnya.
Andi Wijaya mengatakan, keputusan untuk melakukan peninjauan ulang diambil setelah pemerintah menerima sejumlah laporan dan dokumentasi yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penilaian nilai ganti rugi.
Menurutnya, terdapat perbedaan nilai yang dinilai janggal, di mana beberapa bangunan dengan kondisi sederhana justru memperoleh nilai lebih tinggi dibandingkan rumah permanen yang memiliki spesifikasi lebih baik.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan. Semua harus dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan perhitungan, kekeliruan administrasi, atau faktor lainnya,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, hasil peninjauan lapangan nantinya akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan dengan melibatkan KJPP agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai dasar penilaian ganti rugi.
Pemkab Muara Enim berharap proses tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan flyover.
Sementara itu, penasihat hukum warga, Conie Pania Putri, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan flyover yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek juga harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi warga yang terdampak.
“Kami mendukung pembangunan flyover, tetapi masyarakat juga harus memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta agar penilaian terhadap nilai santunan dilakukan kembali secara objektif,” katanya.
Conie menilai peninjauan langsung ke lokasi menjadi langkah penting untuk memastikan penilaian dilakukan berdasarkan kondisi riil setiap bangunan. Ia menyebut masih ditemukan perbedaan nilai yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Di sisi lain, perwakilan Tim Aset PT KAI Divre III Sumatera Selatan, Agus Supriyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan terkait hasil penilaian KJPP di wilayah Ujan Mas Baru.
Menurut Agus, PT KAI tidak dapat secara langsung meminta penilaian ulang karena berpotensi dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga penilai independen.
Namun, apabila permintaan tersebut berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat, proses kajian ulang dapat segera dilakukan.
“Kami berharap seluruh perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga pembangunan tetap berjalan dan masyarakat memperoleh haknya secara adil,” tutupnya. (DNP)

