RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.
“Barang bukti elektronik yang disita akan dilakukan proses ekstraksi guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan,” kata Budi.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang diduga berkaitan dengan proses audit atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka. Fika telah ditahan pada awal Juli 2026.
Sementara itu, dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka penerima suap. Adapun Edison dan Fika Nur Alawi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Penyidik menduga praktik suap dilakukan untuk memengaruhi hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah proyek pengadaan smart board yang sebelumnya telah menjadi objek penyidikan kasus korupsi.
Proyek tersebut diketahui masuk dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan diduga memiliki nilai temuan yang melampaui batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
KPK juga mengungkap dugaan adanya upaya mengubah hasil audit melalui perantara Agusz Dewanggara. Dalam skenario tersebut, Angga diduga meminta imbalan sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus temuan audit.
Namun, dari nilai yang diminta, baru sekitar Rp500 juta yang diduga berhasil dikumpulkan. Penyidik menduga dana tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Rp100 juta kepada Agusz Dewanggara dan Rp100 juta kepada Mulyono yang disebut berperan sebagai perantara.
Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana, mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta menganalisis barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim. (YSF)

