Banyaknya reklame yang digunakan non komersil mulai dari individu, organisasi hingga calon legislatif (Caleg), berdampak pada bocornya potensi pajak reklame di Kota Palembang.
Tercatat, target pajak reklame tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, dan hingga 7 Oktober 2022 baru terealisasi Rp 20.729.553.145 atau dengan persentase 64,78 persen.
Demikian dikeluhkan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Sabtu (15/10).
“Potensi pajak reklame banyak tidak dapat dipungut. Padahal, pajak reklame itu ada di lokasi strategis. Banyak titik reklame di Palembang ini yang hilang potensi. Karena banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil). Ini tidak dapat ditarik pajaknya, karena bukan bersifat komersil,” katanya.
Dia menyebutkan beberapa jenis pajak reklame non komersil yang tidak bisa dipungut pajaknya. Antara lain, reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah, juga caleg-caleg (karena bersifat individu). “Ini ada aturannya. Selama tidak komersil, maka tidak dapat dipungut pajaknya,” katanya.
Sekalipun, titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang-simpang jalan besar, bahkan ada yang sampai terpasang berbulan-bulan. Namun, dikarenakan perwali Nomor 17 tahun 2017 reklame non komersil tidak boleh dipungut pajaknya. Maka, ini mengurangi potensi pajak reklame di Palembang.
“Sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini,” pungkasnya.

